JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu, Senin (15/1), ingin mendengar pandangan Komisi Pemilihan Umum soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019. DPR ingin tahu implikasi putusan tersebut terhadap teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/1), mengatakan, RDP Senin sebenarnya diagendakan untuk membahas beberapa draf peraturan KPU. Namun, karena ada putusan MK terkait verifikasi faktual, rapat akan diagendakan untuk mendengar pandangan KPU, baik dari aspek teknis verifikasi maupun waktu verifikasi.
”Besok kami akan sikapi, tetapi setelah mendengar pandangan KPU tentang apa yang akan dihadapi setelah putusan MK. Setelah mendengar, baru kami berikan tanggapan,” kata Zainudin. Sejauh ini, internal Komisi II DPR masih ada perbedaan soal kapan putusan MK dilakukan.
Seperti diberitakan, MK membatalkan Pasal 173 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan parpol yang lolos verifikasi pemilu terdahulu tak perlu ikut verifikasi. Implikasinya, 12 parpol peserta Pemilu 2014 yang tak jalani verifikasi faktual akhirnya harus menjalani proses sama dengan partai baru. Penetapan parpol peserta Pemilu 2019, sesuai UU 7/2017, dilakukan KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019 atau 17 Februari 2018.
Terkait hal itu, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertemu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penerapan putusan MK pada Pemilu 2019 tak berarti putusan MK itu diberlakukan surut karena tahapan pendaftaran parpol terkandung subtahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Belum ada penetapan parpol sebagai peserta pemilu.
Terkait anggaran, KPU siapkan sejumlah opsi, seperti jadwal penetapan parpol diundur dengan pilihan revisi terbatas UU No 7/2017 atau lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Opsi lainnya, tanggal penetapan tetap, tetapi semua tahapan dalam verifikasi faktual dipampatkan. Sebagai antisipasi, KPU mengkaji kebutuhan anggaran tambahan Rp 80 miliar untuk perekrutan dan honor petugas verifikasi faktual. (GAL)