Penyerahan dana itu diungkap jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/1), lewat rekaman percakapan Ali dengan Hamidy yang disadap KPK. Dari hasil penyidikan dan bukti rekaman percakapan itu terungkap bahwa Ali kekurangan dana untuk mendukung pencalonan Abdul Latif sebagai unsur pimpinan BPK yang disebut sebagai tembakan. Dalam percakapan itu, Hamidy menyampaikan, dia sebagai pengusaha mampu mencari dana meski sedikit-sedikit.
Namun, Hamidy membantah hal tersebut. Ia berdalih bahwa pemberian uang 80.000 dollar AS kepada Ali itu karena Ali membutuhkan dana untuk pernikahan saudaranya. Uang tersebut, menurut dia, juga telah dikembalikan Ali dalam waktu 10 hari.
”Pak Ali menyampaikan membutuhkan dana untuk saudaranya yang akan menikahkan,” ucap Hamidy.
Dari bukti percakapan terungkap bahwa Ali dan Hamidy sepakat untuk bertemu di Plaza Senayan. Pada pertemuan itu, Ali pun menyanggupi untuk membawa kandidat yang diduga adalah Abdul Latif.
Sementara dari pemeriksaan saksi lain, Apriyadi Malik alias Yaya yang juga teman Ali, terungkap bahwa pertemuan di Plaza Senayan yang disepakati Ali dan Hamidy itu turut dihadiri Abdul Latif. Sementara Yudi Ayodya Baruna yang merupakan anak buah Ali di BPK mengaku pernah diperintah Ali untuk mencari informasi terkait pemilihan anggota BPK.
Pemberian uang 80.000 dollar AS itu pun dikonfirmasi Ali saat memberikan tanggapan. ”Saya sudah sampaikan bahwa uang itu untuk pencalonan Abdul Latif,” kata Ali.
Selain itu, jaksa pada KPK juga mengungkap berita acara pemeriksaan Zulkifli, salah satu rekan Ali, yang menyatakan bahwa Hamidy memberikan hadiah jam Rolex kepada Ali melalui Zulkifli. Sejak pemberian hadiah itu, Hamidy kemudian mengatur jadwal pertemuan informal dengan Ali terkait opini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di bidang KONI.
”Hal tersebut (pertemuan informal terkait opini Kemenpora di bidang KONI) saya (Hamidy) laporkan kepada Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK, terdakwa penerima suap bersama Ali),” kata Zainal, jaksa pada KPK.
Sementara itu, sejak operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Ali pada 26 Mei 2017, dalam persidangan disebutkan, ada sejumlah dokumen terkait pekerjaan BPK yang berada di tangan Ali telah dibakar. Hal ini diungkap oleh Yudi kepada majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki.
Selain itu, setelah operasi tangkap tangan, sejumlah mobil Ali dijual dan beberapa lainnya disebar kepada sejumlah orang dengan bantuan Apriadi, Yudi Ayodya, dan Yanuar (kakak ipar Ali). Mobil yang dijual di antaranya Vellfire dan Toyota Fortuner. Sementara empat mobil lain dikirim kepada sejumlah orang yang kartu tanda penduduknya digunakan Ali untuk pembelian keempat mobil tersebut. (MDN)