Penyuapan sejumlah PNS di Kemenhub diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pertimbangan tuntutan pidana terhadap Adi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani tersebut menghadirkan Adi sebagai terdakwa pemberi suap kepada Antonius untuk beberapa pekerjaan pengerukan pelabuhan di Jawa dan Kalimantan.
Untuk menyalurkan suap itu, Adi menyiapkan rekening tabungan lengkap dengan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, yang diberikan kepada Antonius. Rekening itu dibuat dengan identitas palsu bernama Joko Prabowo, lalu ditransfer dari rekening Bank Mandiri lain yang dibuat menggunakan identitas palsu bernama Yongkie Goldwing.
Dengan modus serupa, Adi menyuap 11 PNS Kemenhub senilai total Rp 3,7 miliar. Pemberian suap itu sebagai ucapan terima kasih karena perusahaannya memenangi lelang pengerukan pelabuhan dan kemudahan mendapat surat izin kerja keruk (SIKK).
Menurut jaksa KPK, Muhammad Takdir Subhan, imbalan atau suap senilai Rp 3,7 miliar itu di antaranya disalurkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Semarang, tahun 2016, Marwansyah, sebesar Rp 341,5 juta; Kepala KSOP Tanjung Emas tahun 2017, Gajah Rooseno, sebesar Rp 1,1 miliar; dan Kepala Subdirektorat Kepelabuhanan Kemenhub Wisnoe Wihandani sebesar Rp 440 juta.
”Selama persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa tak hanya memberikan sejumlah uang kepada Antonius, tetapi juga kepada sejumlah orang,” kata Takdir.
Jaksa menuntut majelis hakim menghukum Adi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, jaksa KPK menolak permohonan Adi menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan perkara dengan pertimbangan Adi adalah pelaku utamanya.
Dalam pertimbangannya, Takdir mengatakan, dari fakta persidangan telah terbukti Adi beberapa kali memberi suap senilai total Rp 2,3 miliar kepada Antonius. Atas bantuan Antonius dan sejumlah PNS Kemenhub pula, Adi memenangi lelang pengerukan tiga pelabuhan, yakni pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau (Kalimantan Tengah) dan Pelabuhan Samarinda (Kalimantan Timur) tahun 2016 serta Pelabuhan Tanjung Emas (Jawa Tengah) pada 2017.
Modus baru
Berkaitan dengan surat izin, ada lima SIKK PT Adhiguna Keruktama yang diterbitkan Antonius, antara lain tiga SIKK untuk pengerukan di Pelabuhan Pulang Pisau, Samarinda, dan Tanjung Emas. Dua SIKK lagi untuk pengerukan alur pelayaran PT Indominco Mandiri di Bontang, Kalimantan Timur, dan alur pelayaran PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit Pembangkit Listrik Tenaga Uap Banten.
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK lainnya, Mohamad Helmi, menyampaikan, modus suap yang dilakukan Adi tergolong baru dan jarang terjadi. Apalagi, Adi menggunakan sarana perbankan yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana.
Selain itu, modus suap yang digunakan Adi dapat diikuti pelaku lain. ”Modus operandi yang dilakukan terdakwa dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap jasa perbankan,” ujarnya.