JAKARTA, KOMPAS — Perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka politisi Golkar, Markus Nari, segera dibawa ke persidangan. Rangkaian pemeriksaan saksi untuk Markus sudah tuntas dilakukan.
Di sisi lain, penyelidikan terhadap kasus dugaan merintangi penyidikan terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto juga masih berjalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/12), di Jakarta, mengatakan, puluhan saksi telah diperiksa selama beberapa bulan terakhir untuk menggali keterangan mengenai dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan Markus tersebut.
”Saat ini, terkait penyidikan dengan tersangka MN, penyidik sedang dalam proses finalisasi,” kata Febri.
Sejumlah saksi yang pernah diperiksa untuk perkara Markus antara lain politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, serta sejumlah pengacara, seperti Elza Syarief, Farhat Abbas, Anton Taufik, dan Rudy Alfonso. Saksi lain antara lain sejumlah terdakwa kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, yaitu Novanto, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Markus menyandang status tersangka dugaan menghalang- halangi penyidikan sejak 2 Juni. Hal ini berkaitan dengan pencabutan keterangan secara menyeluruh dari berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Miryam dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhir Maret. Miryam dijerat dengan pasal memberikan keterangan tidak benar dan sudah terbukti bersalah. Ia dihukum lima tahun penjara.
Markus diduga meminta Miryam mencabut keterangannya yang berkaitan dengan aliran dana dan keterlibatan Novanto dalam proyek KTP-el. Permintaan tersebut disampaikan melalui seorang pengacara saat Miryam berada di kantor firma hukum milik Elza. Sementara itu, salinan BAP milik Miryam dan Markus ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Markus. Berkas tersebut diduga diperoleh melalui seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, penyelidikan terkait upaya merintangi penyidikan yang berkaitan dengan kecelakaan Novanto pada Kamis (16/11) juga masih dilakukan. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan. Akan tetapi, KPK belum sampai pada kesimpulan akan menaikkan perkara ini ke ranah penyidikan. ”Masih terus ditelusuri dengan memeriksa saksi,” ujar Febri.
Salah seorang saksi yang sudah diperiksa terkait hal ini adalah sopir mobil yang mengalami kecelakaan, yaitu Hilman Mattauch. Bekas kontributor salah satu televisi swasta ini juga segera menghadapi persidangan atas tuduhan lalai dalam berkendara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan, berkas perkara Hilman sedang ditangani. (IAN)