Iklan
Kilas Politik & Hukum
Oleh
· 1 menit baca
Bupati Nganjuk Kembali Menjadi Tersangka
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia dijerat dengan pasal gratifikasi. Ia diduga menerima uang Rp 2 miliar dari dua rekanan di Nganjuk. Sebelumnya, Taufiqurrahman sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima Rp 300 juta terkait suap perekrutan pegawai negeri sipil pada 25 Oktober lalu. ”Pemberian Rp 1 miliar diduga terkait pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015. Ada penerimaan lain yang diduga berasal dari proses mutasi dan promosi jabatan, juga pengerjaan sejumlah proyek tahun anggaran 2016- 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12). (IAN)
Editor:
Bagikan