Pacu Reformasi di Kejaksaan Agung
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Jaksa Agung yang baru dituntut mampu memacu reformasi birokrasi yang tertunda karena kekosongan jabatan tersebut. Peta jalan Reformasi Birokrasi 2010-2025 perlu segera dituangkan dalam program nyata oleh Kejaksaan Agung.
"Harus ada percepatan untuk membayar yang kemarin (saat jabatan kosong) agak terlupakan. Karena itu, beberapa hal yang cukup cepat dan signifikan harus dilakukan. Ada sejumlah terobosan yang dilakukan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi yang perlu diadopsi ke atas menjadi suatu kebijakan," kata anggota Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto, di Jakarta, Minggu (19/11).
Salah satu terobosan yang patut dicontoh seperti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya yang membuat inovasi sistem Si Anti Ribet atau Siap Antar Tilang ke Rumah dengan Cepat. Sistem ini memungkinkan pembayaran tilang dilakukan di rumah atau transfer kemudian surat kendaraan yang ditahan diantar langsung ke rumah. Selain itu, ada pula sejumlah kejaksaan negeri yang memiliki inovasi percepatan penanganan kasus korupsi.
Pekan lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo melantik sembilan pejabat Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 122/PPA/2017, Arminsyah, yang sebelumnya menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung. Jabatan Wakil Jaksa Agung ini kosong sejak Januari 2016. Sebagai pengganti Arminsyah, ditunjuk Adi Toegarisman yang sebelumnya menduduki posisi Jaksa Agung Muda Intelijen.
Jabatan yang ditinggalkan Adi, ditempati oleh Jan Marinka. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara diserahkan kepada Loeke Larasati, Jaksa Agung Muda Pengawasan dipegang M Yusni, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dijabat Setia Untung Arimuladi. Sementara itu, Feri Wibisono, Sudung Situmorang, dan Agus Riswanto ditunjuk menjadi staf ahli Jaksa Agung.
Stagnasi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar berpendapat reformasi birokrasi di Kejaksaan mengalami stagnasi sepanjang 2016. Kehadiran Wakil Jaksa Agung baru tentu dapat dimanfaatkan untuk segera menggenjot langkah reformasi lembaga yang sempat tertunda karena tugas Wakil Jaksa Agung merupakan penanggung jawab reformasi birokrasi.
Menurut Aradilla, pembinaan jaksa masih perlu perbaikan karena masih banyak muncul suara ketidakpuasan. Pekerjaan rumah lainnya, transparansi penanganan perkara yang hingga kini masih sulit diakses publik sehingga menimbulkan kecurigaan. Wakil Jaksa Agung juga perlu untuk memerhatikan sejumlah jaksa yang diduga memainkan perkara yang kemudian ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, beberapa jaksa harus berurusan dengan KPK karena tertangkap tangan menerima suap. Mereka antara lain Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Ruddy Indra Prasetya.
ICW juga mengusulkan agar unit tindak pidana khusus diperkuat. Menurut catatan ICW, periode November 2014 hingga Oktober 2016, kejaksaan melalui unit tindak pidana khusus menangani sebanyak 24 kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 1,5 triliun. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 67 persen masih berada di tingkat penyidikan.
Hal semacam ini juga perlu diperbaiki melalui reformasi birokrasi. Penanganan perkara semestinya cepat dan tidak berlarut-larut.
"Secara struktural, Wakil Jaksa Agung menjadi penanggung jawab reformasi birokrasi sehingga harapannya bisa dapat berjalan cepat demi perbaikan lembaga yang selama ini dinilai performanya kurang," kata Aradilla.
Kerja sama
Sebelumnya Jaksa Agung juga mengatakan, reformasi birokrasi memang menjadi prioritas setelah jabatan Wakil Jaksa Agung terisi.
"Program reformasi birokrasi kejaksaan tidak boleh berhenti. Wakil Jaksa Agung yang ada sekarang dituntut berperan aktif dalam memberikan hasil signifikan terhadap perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku warga Adhyaksa," kata Prasetyo.
Ia juga berharap jajaran pimpinan baru ini dapat mempertajam upaya penegakan hukum kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana khusus dan pemulihan aset untuk penyelamatan keuangan negara.
"Penyusunan strategi kebijakan untuk membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi harus dikejar melihat kondisi yang terjadi saat ini," kata Prasetyo.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap dengan susunan pejabat baru dapat membawa semangat baru bagi korps Adhyaksa. Selain itu, kerja sama dan sinergi dalam memberantas korupsi juga diharapkan dapat semakin erat dengan komposisi baru di kejaksaan saat ini.
(IAN)