Korupsi Barang dan Jasa, Perusahaan Bermasalah Tetap Terpilih
Oleh
RIANA AFIFAH IBRAHIM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa serta suap menjadi salah satu perkara yang paling banyak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Kongkalikong antara swasta dan eksekutif ataupun legislatif terjadi karena suap dan gratifikasi yang disepakati pihak-pihak tersebut.
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id, kasus terbanyak yang ditangani KPK adalah suap sebanyak 340 kasus. Selanjutnya perkara korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 164 kasus.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, Selasa (10/10), di Jakarta, menyampaikan, korupsi pengadaan barang dan jasa diawali dari tahapan perencanaan dan penganggaran yang dilakukan di tingkat legislatif dan eksekutif. Pada tahapan itu, pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mulai membuat kesepakatan mengenai jatah.
”Spesifikasi teknis dan HPS (harga perkiraan sendiri) akan disusun sesuai dengan informasi dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender. Dengan demikian, yang menang adalah perusahaan yang sudah disepakati,” ujar Febri.
Karena itu, tidak jarang bila satu perusahaan dapat memenangi sejumlah proyek di daerah tertentu. Bahkan, terkadang perusahaan yang sudah bersekongkol dengan eksekutif dan legislatif tetap akan menang dalam lelang meski reputasinya tidak baik karena gagal dalam proyek sebelumnya. Untuk itu, perlu ada daftar hitam dalam lelang agar perusahaan bermasalah tidak bisa ikut.
Hal ini juga tengah didalami KPK terhadap pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. Nama Ichsan muncul dalam kasus suap terhadap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna terkait salinan putusan perkara korupsi dermaga Labuhan Haji di Nusa Tenggara Barat yang menjeratnya.
Pada Selasa (10/10), Ichsan kembali diperiksa lembaga antirasuah. Kali ini keterangannya dibutuhkan untuk tersangka lain, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ichsan diduga turut memberikan gratifikasi kepada Rita terkait sejumlah proyek pembangunan yang ada di wilayah tersebut. ”Didalami terkait gratifikasi kepada RIW,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sementara itu, Rita yang juga diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama secara singkat membenarkan keterlibatan perusahaan milik Ichsan dalam sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, antara lain pembangunan pusat perbelanjaan Royal World Plaza, pembangunan SMKN 3 di Tenggarong Seberang, dan pembangunan Jalan Kelekat ke Bila Talang. Sebagian proyek ini ada yang belum selesai.