Menko Polhukam Minta Aksi 299 Tak Ganggu Keamanan dan Stabilitas Nasional
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta aksi 299 yang dilakukan sejumlah masyarakat, Jumat (29/9) siang, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, tidak mengganggu keamanan dan stabilitas nasional. Demonstrasi diperbolehkan, asalkan tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan.
Aksi 299 merupakan aksi yang digelar untuk menolak isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Wiranto, demonstrasi menolak PKI sebenarnya tidak perlu dilakukan karena pemerintah telah melarang ideologi komunisme tersebut.
”Semua ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila sudah jelas dilarang oleh pemerintah sesuai dengan ketetapan MPR,” ujar Wiranto seusai pertemuan dengan Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) se-Jabodetabek, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Selain itu, larangan ideologi radikal lain, baik dari ekstrem kanan maupun kiri, juga telah diatur dalam Perppu Ormas tersebut. ”Terkait perppu ormas juga ada prosesnya. Jika tidak setuju, bisa disalurkan melalui judicial review (uji materi) lewat Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Uji materi merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif, legislatif, ataupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
Wiranto berharap aksi 299 ini tidak menimbulkan kerusakan ataupun ketakutan terhadap golongan tertentu. Masyarakat juga diimbau agar lebih kritis terhadap isu yang tidak jelas, seperti kebangkitan PKI. (DD15)