logo Kompas.id
Politik & HukumMA Gagal Awasi Internal...
Iklan

MA Gagal Awasi Internal Peradilan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung dinilai gagal melakukan pengawasan internal di lingkungan peradilan. Dugaan suap di lingkungan peradilan kembali terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/8), menangkap dua advokat dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan diduga terkait dengan upaya memengaruhi putusan perkara perdata. Fenomena penangkapan panitera yang berulang ini menandakan kerja reformasi pengadilan belum tuntas dilakukan. Ihwal kegagalan MA mengawasi internal peradilan ini juga diakui hakim agung Topane Gayus Lumbuun. "Ini menunjukkan kegagalan MA melakukan reformasi peradilan karena konsep reformasi yang dilakukan MA belum berjalan, atau masih jalan di tempat. Ini sudah kesekian (penangkapan panitera)," katanya. Sebelum penangkapan panitera pengganti PN Jakarta Selatan ini, KPK juga pernah beberapa kali menangkap panitera. Tahun 2015, KPK menangkap panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, karena menerima suap dari pengacara M Yagari Bhastara dari kantor pengacara OC Kaligis. Tahun 2016, panitera PN Jakarta Pusat, Santoso, juga ditangkap KPK terkait pengurusan perkara perdata. KPK pernah pula menangkap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang disuap pengacara terkait upaya memengaruhi putusan perkara pencabulan artis Saipul Jamil.Menurut Gayus Lumbuun, masifnya penangkapan panitera karena menerima suap seharusnya membuat MA membuka diri agar mau melibatkan pihak luar untuk terlibat mengawasi internal peradilan. "Alasan paling klasik kecolongan. Ini tak bisa lagi dijadikan dalih yang terus digunakan MA. MA perlu melibatkan Komisi Yudisial dan KPK untuk melakukan pengawasan internal," katanya.Sementara itu, menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, masih banyak aspek dalam sistem pengawasan internal peradilan di MA yang perlu ditingkatkan. "Benar bahwa pimpinan MA sudah mulai memperkuat sistem pengawasan dengan pola mysterious shoppers (Badan Pengawas MA berpura-pura menggunakan jasa peradilan). Namun, pola ini belum cukup optimal untuk menekan peluang terjadinya permainan di pengadilan. Pimpinan MA perlu memikirkan terobosan yang lebih efektif untuk memperkuat sistem pengawasan di internal pengadilan," kata Miko Ginting.PerdataWakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, KPK mengamankan empat orang dalam penangkapan di PN Jakarta Selatan. "Sejauh ini sekitar empat orang yang diamankan tim KPK," kata Basaria.Basaria melanjutkan, empat orang itu terdiri dari satu panitera, dua advokat, dan satu petugas kebersihan (office boy). Mereka ditangkap karena terdapat indikasi terlibat dalam transaksi suap terkait sengketa perdata yang sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan."Ada indikasi penerimaan hadiah atau janji dan diindikasikan juga ada aliran uang di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.Made Sutrisna dari Humas PN Jakarta Selatan juga membenarkan ihwal penangkapan panitera dan pegawai PN Jakarta Selatan. "Sekitar pukul 13.00 ada pegawai kami yang dijemput KPK. Pertama, KPK menjemput seorang staf honorer, kemudian mengarah ke seorang panitera pengganti," katanya.Febri menambahkan, KPK membutuhkan waktu paling lama 24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status orang-orang yang diamankan. Penetapan status orang-orang yang diamankan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta peran yang dilakukan setiap pihak."Kami menangkap orang-orang yang ada di lokasi saat itu meskipun tidak semuanya akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri.Menurut Sutrisna, PN Jakarta Selatan masih menunggu informasi lanjutan terkait penangkapan ini. (BIL/DD01/DD05)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000