logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Ormas Bukan Solusi atas...
Iklan

Perppu Ormas Bukan Solusi atas Masalah Ekstremisme dan Terorisme

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tplURrjla0iOdRlQAmcL-3ATHZk=/1024x466/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG_20170813_153645-1.jpg
Kurnia Yunita Rahayu

Koalisi Masyarakat Sipil menyelenggarakan diskusi bertajuk ”Solusi Tanpa Perppu Ormas ” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Minggu (13/8).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dinilai tidak bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Negara sudah memiliki aturan hukum untuk menindak persoalan itu, hanya saja tidak ada komitmen kuat untuk melaksanakannya.

Direktur The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf mengatakan, negara bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Namun, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan langkah yang tepat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000