Perppu Ormas Bukan Solusi atas Masalah Ekstremisme dan Terorisme
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dinilai tidak bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Negara sudah memiliki aturan hukum untuk menindak persoalan itu, hanya saja tidak ada komitmen kuat untuk melaksanakannya.
Direktur The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf mengatakan, negara bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Namun, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan langkah yang tepat.
”Persoalan di Indonesia adalah implementasi dari aturan yang ada tidak dilaksanakan secara maksimal,” kata Al Araf dalam diskusi bertajuk ”Solusi Tanpa Perppu Ormas” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (13/8).
Al Araf menambahkan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 untuk menindak ekstremisme yang yang dilakukan oleh ormas. UU itu pun memberikan kewenangan bagi negara untuk membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila melalui proses peradilan.
Persoalan di Indonesia adalah implementasi dari aturan yang ada tidak dilaksanakan secara maksimal.
Selain itu, Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, negara juga memiliki Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menindak kekerasan yang kerap muncul akibat ekstremisme. Pasal-pasal ini tidak dimanfaatkan oleh aparat negara untuk menegakkan hukum.
”Polisi yang memiliki kewenangan untuk menindak kekerasan masih sering absen dan terkesan tebang pilih dalam menindaklanjuti masalah kekerasan yang ada di masyarakat,” ujar Asfinawati.