logo Kompas.id
Politik & HukumUang Ijon Proyek PT DGI ke...
Iklan

Uang Ijon Proyek PT DGI ke Anggota DPR

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Untuk bisa menguasai proyek selama 2009-2011, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membayar ongkos ijon proyek 7 persen dari setiap proyek. Uang ijon itu kemudian disetor ke sejumlah anggota DPR.Untuk membayar biaya ijon proyek tersebut, Nazaruddin mematok komitmen fee hingga 22 persen untuk setiap proyek kepada perusahaan pengadaan barang dan jasa saat itu. Komitmen itu salah satunya disetujui PT Duta Graha Indah (DGI) untuk memperoleh dua proyek. Proyek senilai Rp 230 miliar itu terdiri dari rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana 2009-2010 serta wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. Dari sidang dengan terdakwa Direktur PT DGI Dudung Purwadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/8), dua dari empat mantan karyawati Permai Grup dan Anugerah Grup, perusahaan milik Nazaruddin, serta dari PT Adhi Karya yang menjadi saksi mengungkapkan keuntungan PT DGI sebesar Rp 67,3 miliar dari proyek tersebut. Dua saksi itu adalah Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, serta Arif Taufikurahman dari PT Adhi Karya. Saksi lainnya adalah Gerhana Sianipar dan Clara Maurin. Rosalina yang menjadi Direktur Marketing Anak Negeri, salah satu perusahaan Nazaruddin lainnya, mengaku proyek-proyek tersebut diijon lebih dahulu oleh Nazaruddin sebesar 7 persen dari nilai proyek. Uang ijon proyek itu dibagikan kepada anggota Badan Anggaran Komisi III DPR tempat Nazaruddin bertugas, selain ke komisi-komisi lain. Uang ijon proyek itu di antaranya ke Jhonny Allen, yang hingga 2009 menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, selain anggota DPR, Angelina Sondakh, juga dari Fraksi Demokrat.Sebagai justice collaborator, Rosalina, terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games Ke-26 di Sumsel, mengaku ada banyak proyek pembangunan yang dikuasai Nazaruddin. Proyek-proyek itu kemudian dibagikan ke kontraktor BUMN dan sebagian ke swasta, di antaranya PT DGI.Seusai persidangan, jaksa pada KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan, ada sejumlah orang yang menjadi komisaris PT DGI akan dihadirkan sebagai saksi. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000