JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8). Beberapa pasal dianggap menghambat keinginan Partai Idaman untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu Presiden 2019.
Rhoma Irama mengatakan, beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu bersifat diskriminatif dan menutup hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi menjadi calon pemimpin negara. Rapat pleno Partai Idaman telah menyepakati akan mengusung penyanyi dangdut itu sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden 2019.
Namun, niat tersebut tidak mungkin terlaksana karena Pasal 222 UU Pemilu menetapkan ambang batas parpol untuk mencalonkan presiden adalah memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan hasil Pemilu 2014. Sementara Partai Idaman tidak memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, Rhoma menambahkan, UU Pemilu juga diskriminatif jika dilihat dari pasal yang membahas ihwal verifikasi parpol peserta pemilu. Dalam Pasal 173 Ayat (1) dinyatakan bahwa parpol peserta pemilu adalah parpol yang sudah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Pada Pasal 173 Ayat (3), parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu. Dengan begitu, parpol peserta Pemilu 2014 akan maju tanpa verifikasi ulang.
”Pasal 173 itu sangat diskriminatif. Kalau mau verifikasi, ya, verifikasi semua. Kalau tidak, ya, tidak semua,” ujar Rhoma. (DD01)