JAKARTA, KOMPAS — Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan perekrutan calon pegawai negeri sipil hanya dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan relevansi kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penataan pegawai negeri sipil agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
”Kami ini ingin mengurangi pegawai-pegawai yang sifatnya administratif. Kalau administratif sifatnya, kan, suportif, artinya kalau hanya kompetensi yang dimiliki administratif saja, kan, dampaknya terhadap pelayanan juga kurang,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja kepada Kompas di kantornya, Senin (7/8).
Aba mengatakan, Kemenpan RB akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di setiap perekrutan yang diadakan. ”Misalnya, pada perekrutan pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) saat ini, silakan yang merasa berpotensi dan memenuhi syarat untuk mendaftar. Perekrutan itu kami lakukan sudah melalui pertimbangan bahwa memang lembaga tersebut membutuhkan formasi pegawai,” tambah Aba.
Aba mengakui, saat ini beberapa instansi dan lembaga pemerintah telah mengajukan kepada Kemenpan RB untuk melakukan perekrutan pegawai baru. ”Beberapa lembaga ada yang sudah mengajukan untuk melakukan perekrutan pegawai baru, tetapi masih kami kaji dan pertimbangkan dahulu apakah sesuai kebutuhan atau tidak,” ujar Aba.
Untuk di daerah, salah satu indikator yang menentukan suatu lembaga dapat diberikan formasi penambahan pegawai ialah besaran jumlah belanja pegawai di daerah tersebut. ”Salah satu indikator untuk kita memberikan formasi, yaitu belanja pegawai di daerah tersebut jumlahnya tidak lebih dari 50 persen dari total jumlah belanja daerah. Jadi, harus ada keseimbangan antara belanja pegawai dan untuk pelayanan publik. Kalau daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen, kita berikan kesempatan untuk melakukan penataan dengan pegawai yang dimilikinya,” tutur Aba.
Moratorium yang dilakukan saat ini sifatnya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perekrutan pegawai. ”Masyarakat selalu memaknai moratorium itu sebagai penghentian perekrutan pegawai. Padahal, tidak seperti itu, moratorium itu artinya penghentian sementara perekrutan pegawai di suatu instansi untuk memberikan kesempatan mereka melakukan penataan. Saat ini, kita tetap melakukan perekrutan, tetapi memang sangat terbatas dan ruang-ruangnya sangat spesifik agar pelayanan menjadi bagus dan orang yang direkrut itu kompeten,” kata Aba.
Aba juga mengatakan, saat ini sistem karier PNS bersifat terbuka secara nasional. ”Saat ini sudah aparatur sipil negara, jadi sudah tidak ada yang namanya pegawai pemerintah daerah atau pegawai pusat. Pegawai di kementerian bisa menjadi pegawai di pemerintah daerah dan sebaliknya. Semua tergantung kebutuhan untuk peningkatan pelayanan,” ujar Aba. (DD14)