Kilas Politik & Hukum
Tersangka BLBI Ajukan Praperadilan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/7), di Jakarta, mengatakan, proses persidangan sudah berlangsung tiga kali. "Hari ini (Kamis) adalah agenda pembuktian dokumen. KPK mengajukan sekitar 117 bukti yang terdiri dari berbagai dokumen hingga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung," ujar Febri. Salah satu yang dipersoalkan, obyek perkara yang ditangani KPK sama dengan yang pernah ditangani kejaksaan sehingga dinilai tak bisa lagi dilanjutkan. (IAN)