Jadi ”Justice Collaborator”, Penyuap Pejabat Bakamla Divonis Ringan
Oleh
Rini Kustiasih
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut atau Bakamla, yakni M Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis ringan karena status justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku lainnya. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek pengadaan pesawat nirawak atau drone dan satellite monitoring di Bakamla pada tahun 2016.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Frangky Tumbuwun, Rabu (17/5), di Jakarta.
Dalam putusannya, hakim menilai kedua terdakwa terbukti telah menyuap Eko Susilo Hadi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek satellite monitoring dan drone. Eko menerima Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus. Pemberian uang itu atas perintah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa dan Melati Technofo Indonesia yang merupakan peserta tender pengadaan drone dan satellite monitoring Bakamla.
”Hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan, kooperatif, menyesali perbuatannya, dan membantu petugas untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peranan lebih besar dalam kasus ini,” kata Hakim Frangky.
Atas putusan itu, baik Adami Okta maupun Hardy Stefanus menyatakan menerima, sedangkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir.