Pembersihan Staf Pengadilan Ditingkatkan
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berjanji meningkatkan pengawasan terhadap aparat pengadilan, baik di Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya. Tindakan tegas juga akan diberlakukan kepada para hakim pelanggar kode etik.Menurut Hatta, regulasi terkait pengawasan sudah siap. MA telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Regulasi itu mengatur penegakan disiplin kerja, pengawasan dan pembinaan atasan langsung, serta pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di MA dan lingkungan pengadilan di bawahnya. "Setiap pelanggaran yang terjadi terkait pelaksanaan tugasnya, dalam arti melanggar kode etik, tidak ada ampun. Kami akan menindak secara tegas," ujarnya.Hatta Ali menyampaikan komitmennya itu seusai mengucapkan sumpah sebagai Ketua MA untuk kedua kalinya di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (1/3) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla serta para pimpinan lembaga negara, seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Tampak pula beberapa menteri Kabinet Kerja. Beberapa tahun terakhir, sejumlah aparat pengadilan bermasalah hukum. Pada Juni 2015, tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Setahun kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba mengalami nasib serupa. Di Jakarta, panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution; panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi; Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata MA Andri Tristanto Sutisna juga tertangkap KPK. Sementara Nurhadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris MA setelah bolak-balik diperiksa KPK. Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari berharap MA semakin terbuka dan menumbuhkan kepercayaan ke KY. Sebab, yang dilakukan KY (dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran hakim, dan perilaku hakim) bermanfaat untuk hakim. Pencegahan pelanggaran etik diharapkan bisa dilakukan sedini mungkin. Menurut Aidul, penghayatan atas kode etik belum menjangkau 7.600 hakim yang tersebar di 800 pengadilan. Tiga tahunHatta Ali terpilih untuk periode lima tahun kedua (2017-2022). Namun, Hatta dipastikan tidak akan menghabiskan masa jabatan ini karena masa pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Hatta akan memasuki usia pensiun dalam tiga tahun. Dalam tiga tahun ke depan, Hatta akan berusaha meningkat berbagai sektor, mulai dari penyelesaian perkara sampai kualitas sumber daya manusia. "Tinggal saya tingkatkan semua, baik pengawasan, meningkatkan SDM, meningkatkan transparansi, maupun meningkatkan penyelesaian perkara. Saya tinggal meneruskan saja yang sudah ada karena semua sudah kami tata," katanya. (INA)