logo Kompas.id
OpiniMenuju Desa Berdaulat Desa...
Iklan

Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya

Sudah waktunya melakukan pembenahan dan percepatan untuk mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.

Oleh
RESTU GUNAWAN
· 6 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Hiruk-pikuk revisi Undang-Undang (UU) Desa telah selesai dengan disetujuinya perubahan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari perdebatan yang muncul ada lima poin yang paling disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran dana desa, insentif kepada rukun tetangga dan rukun warga, serta masa jabatan kepala desa.

Namun, perdebatan di publik yang paling menarik adalah tentang masa jabatan kepala desa. Melalui negosiasi dan kompromi akhirnya disetujui masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Pertanyaannya, apakah dengan perubahan jangka waktu ini, desa akan semakin maju, berdaulat, dan mandiri?

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000