Kesejahteraan di perdesaan tak bisa menunggu.
Dana desa disalurkan pertama kali pada 2015. Landasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tahun-tahun awal, pengucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke sejumlah desa terlambat.
Ada syarat administrasi yang mesti dipenuhi agar dana desa bisa dikucurkan. Syarat itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta laporan penggunaan dana desa pada tahap sebelumnya atau tahun sebelumnya. Dengan kapasitas terbatas, pemerintah desa lambat memenuhi syarat administrasi. Akibatnya, dana desa terlambat dikucurkan.
Pemerintah berupaya menghapus keterbatasan kapasitas, antara lain dengan menguatkan sistem tata kelola desa. Tata kelola yang baik akan menurunkan penyimpangan pemanfaatan dana desa. Apalagi, jumlahnya meningkat dari Rp 20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 47 triliun pada 2016. Kemudian, pada 2024 menjadi Rp 71 triliun, yang akan disalurkan ke 75.265 desa. Setiap desa memperoleh Rp 943 juta.
Tata kelola yang baik akan menurunkan penyimpangan pemanfaatan dana desa.
Keputusan DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 akan berdampak pada masa jabatan kepala desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dampak lain adalah jumlah dana desa yang bertambah.
Sebagian orang mengkhawatirkan perpanjangan masa jabatan yang berisiko kepala desa merasa memiliki kewenangan besar. Risiko ini bisa ditekan jika kontrol masyarakat kuat. Adapun dana desa yang bertambah dikhawatirkan tak diiringi tata kelola yang baik dan transparan. Risikonya, dana desa bisa disalahgunakan.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, dana desa pada 2015-2021 sebesar Rp 400,1 triliun. Pada periode yang sama, terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka dan kerugian negara Rp 433,8 miliar.
Baca juga: Dana Desa Naik, Kian Rawan Dikorupsi
Mengutip laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan.
penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka di perdesaan 3,88 persen pada Agustus 2023 atau lebih rendah dibandingkan dengan di perkotaan yang 6,4 persen. Namun, pada Maret 2023 ada 14,16 juta penduduk miskin di perdesaan, jauh lebih banyak dibandingkan dengan di perkotaan yang 11,74 juta orang.
Baca juga: Desa, antara Pandemi dan Target SDGs Desa
Untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, kepala desa dan perangkat desa mesti berkemampuan tata kelola yang baik. Kepala desa dan perangkat desa bisa didampingi selama waktu tertentu. Hal yang juga penting, masyarakat perdesaan berperan dalam pembangunan desa serta mengawasi kepala desa, perangkat desa, dan realisasi program desa.