logo Kompas.id
OpiniTata Kelola Dana Desa
Iklan

Tata Kelola Dana Desa

Dana desa yang bertambah tanpa diiringi perbaikan tata kelola dan pengawasan masyarakat berisiko disalahgunakan.

Oleh
EDITORIAL
· 2 menit baca

Kesejahteraan di perdesaan tak bisa menunggu.

Dana desa disalurkan pertama kali pada 2015. Landasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tahun-tahun awal, pengucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke sejumlah desa terlambat.

Ada syarat administrasi yang mesti dipenuhi agar dana desa bisa dikucurkan. Syarat itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta laporan penggunaan dana desa pada tahap sebelumnya atau tahun sebelumnya. Dengan kapasitas terbatas, pemerintah desa lambat memenuhi syarat administrasi. Akibatnya, dana desa terlambat dikucurkan.

Editor:
DEWI INDRIASTUTI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000