logo Kompas.id
OpiniKeadilan Restoratif Sektor...
Iklan

Keadilan Restoratif Sektor Keuangan

Salah satu wujud keadilan restoratif yang sudah dikenal sejak zaman dahulu adalah mediasi antara pelaku dan korban.

Oleh
ALBERT ARIES
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/ 2023 yang mengabulkan judicial review atas Pasal 8 angka 2 dalam Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengubah ketentuan tentang penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidikan yang semula ”hanya dapat” dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini ”dapat” dilakukan penyidik OJK.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000