logo Kompas.id
OpiniPerubahan UU Desa Berbasis...
Iklan

Perubahan UU Desa Berbasis Potensi Desa

Seharusnya, perubahan UU Desa tidak saja berbasis profesi aparat desa, tetapi juga berbasis potensi desa.

Oleh
GUNAWAN
· 3 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyetujui materi yang akan masuk dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Materi tersebut tentang penambahan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD, penambahan hak mendapatkan perlindungan hukum bagi kepala desa, dan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD (Kompas.id, 8/2/2024).

Seharusnya, perubahan UU Desa tidak saja berbasis profesi (kepala desa, perangkat desa, dan BPD), tetapi juga berbasis potensi desa, yaitu sumber-sumber agraria di desa yang dapat dipergunakan sebagai sarana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Undang-Undang Desa menjadikan potensi desa sebagai salah satu pertimbangan dalam pembentukan desa.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000