logo Kompas.id
OpiniMenyambut Kebijakan Baru...
Iklan

Menyambut Kebijakan Baru Penataan Pegawai Non-ASN

Undang-Undang ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Oleh
M NOOR AZASI AHSAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qScLfelGZnbH1Kpiuu6ffBnAFIw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F30%2F353e1a7e-229f-4d1e-8c0a-c6174645a9ff_jpg.jpg

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. UU ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil atau PNS dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit. Di bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud ”dengan penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Meskipun database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjadi acuan pengangkatan pegawai, tidak berarti seluruh honorer bakal menjadi PPPK. Salah satu persoalan yang dihadapi, banyak honorer lama yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000