logo Kompas.id
OpiniDisorientasi Penangkapan Ikan ...
Iklan

Disorientasi Penangkapan Ikan Terukur

Mengaitkan PIT dengan target PNBP perikanan tangkap yang memberatkan nelayan merupakan disorientasi kebijakan.

Oleh
HENDRA SUGANDHI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W-QjfLVny0ERLYOxfrOh9BOjYKc=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F28%2Fa0e44e56-3502-4256-be27-7fb77e4d8dc8_jpg.jpg

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers outlook dan program prioritas sektor kelautan dan perikanan 2024 (10/1/2024) ditanya mengenai pelaksanaan penangkapan ikan terukur yang beberapa kali tertunda. Dalam wawancara sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan aturan penangkapan ikan terukur belum disosialisasikan secara optimal sehingga masih timbul disinformasi.

Namun, jika kita merunut kronologis polemik penangkapan ikan terukur, penundaan pelaksanaannya kerap kali dikaitkan dengan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (19/1/2023) menyatakan, penarikan pra-produksi sudah tidak dapat dilakukan per 1 Januari 2023 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 karena ingin memperbaiki tata kelolanya menjadi penarikan PNBP pasca-produksi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000