logo Kompas.id
OpiniPengawasan Netralitas ASN
Iklan

Pengawasan Netralitas ASN

Memanasnya persaingan mendekati hari-H pemilu menuntut pengawasan Bawaslu agar Pemilu 2024 sungguh luber dan jurdil.

Oleh
M HARRY MULYA ZEIN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iJiRSQ__9harY4JaZ5XIFhaslvg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F16%2F34a63514-5ada-4b7f-8d00-516d30cfb9c0_jpg.jpg

Beredarnya rekaman suara Kapolres, Bupati, Kajari, dan pejabat daerah lainnya di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, di media sosial belum lama ini menimbulkan keraguan masyarakat terkait netralitas aparat birokrasi negara.

Betapa tidak, rekaman suara yang beredar itu berisi pembicaraan strategi untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu dalam pilpres, 14 Februari 2024. Meluasnya rekaman suara itu menjadi perbincangan publik meski hal itu kemudian dibantah Polda Sumatera Utara dengan mengeluarkan siaran persnya.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Memanasnya persaingan politik mendekati hari-H pemilu menuntut pengawasan Bawaslu yang optimal agar Pemilu 2024 sungguh berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Terkait dengan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), setelah lahirnya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN ini, terkesan tak jelas, lembaga mana yang bertugas mengawasi netralitas ASN.

Terlebih lagi dengan ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawasan netralitas ASN menurut rezim UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Begitu pula pengenaan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas tidak lagi diterapkan, padahal ada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan diperbarui oleh Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Implementasi dari PP No 94/2021 ini belum terlihat efektivitasnya walaupun PP tersebut turunan dari UU No 5/2014 tentang ASN dan masih berlaku, sebelum peraturan pemerintah yang baru terbit sebagai turunan UU No 20/2023 tentang ASN.

Iklan

Dengan demikian, tugas pengawasan netralitas ASN dapat berjalan dengan baik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pembuat kebijakan manajemen ASN dapat membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya lintas instansi kementerian dan lembaga nonkementerian.

M Harry Mulya Zein

Banjar Wijaya, Kota Tangerang

Nama Stasiun Kereta

Ada dua hal mengganggu yang saya alami ketika terakhir naik Kereta Api Argo Merbabu dari Stasiun Gambir, Jakarta, ke Pekalongan, Jawa Tengah, pada 11 Januari lalu.

Pertama, tujuan akhir dari KA berkali-kali disebut sebagai Stasiun Semarang-Tawang Bank Jateng, bukan Stasiun Semarang-Tawang saja seperti yang saya kenal sejak kecil. Hal ini mengganggu pendengaran karena terasa sangat janggal. Timbul pertanyaan: mengapa? Pastilah ada hubungan kerja sama antara PT KAI (paling tidak PT KAI daerah/cabang Semarang) dan Bank Jateng, dengan peran pihak kedua sangat dominan. Layakkah nama stasiun angkutan publik itu diganti seenaknya? Lalu bagaimana status PT KAI yang begitu naifnya menuruti permintaan semacam itu?

Kedua, dalam pengalaman sebelumnya dinyatakan bahwa penumpang dilarang merokok di mana pun berada karena KA umumnya nonsmoking train, tapi sudah biasa para perokok berebutan turun keluar pintu dan merokok di peron, khususnya di Stasiun Cirebon. Kali ini ternyata diumumkan disediakan ”area merokok” di samping gerbong pertama dan terakhir. Sempat diperingatkan agar jangan merokok di samping gerbong-gerbong tengah karena asapnya bisa masuk ke kereta.

Selain di Stasiun Cirebon, ternyata ketika berhenti beberapa menit di Stasiun Tegal diumumkan lagi adanya area merokok. Mohon perhatian pihak PT KAI.

Sumantoro Martowijoyo

Perum Gama Asri, Pekalongan

Editor:
YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000