logo Kompas.id
OpiniLubang Gelap Peredaran Daging ...
Iklan

Lubang Gelap Peredaran Daging Anjing

Perdagangan daging anjing terus terjadi. Selain melanggar kesejahteraan hewan, ini juga mengancam kesehatan masyarakat.

Oleh
ZULFIKAR BASRUL
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pEXQSbqdO9ROziRN6NxLls6np84=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F20%2F5eb13ebf-4c3f-40a9-ba0c-c022d79dba4b_jpg.jpg

Polemik peredaran daging anjing di Indonesia terus melahirkan pro dan kontra di masyarakat. Pembahasan ini semakin marak setelah munculnya gerakan menghentikan peredaran daging anjing di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Bali. Gerakan di Bali tersebut merupakan program kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali, terutama Satpol PP Provinsi Bali, dan Sintesia Animalia Indonesia, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara melalui gerakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Meskipun beberapa pendekatan, kampanye publik, dan diskusi terfokus telah dilakukan dalam lima tahun terakhir, perdagangan daging anjing tetap terjadi di depan mata kita. Terakhir, Badan Karantina Indonesia wilayah Sulawesi Barat menggagalkan peredaran 2 ton daging anjing dan Badan Karantina Indonesia wilayah Maluku menggagalkan pemasukan 100 kilogram daging anjing ilegal ke Ambon, Maluku. Penggagalan ini dapat berhasil karena ada kolaborasi antar instansi dalam melakukan pengawasan lalu lintas produk hewan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000