Keselamatan kerja berada di atas segala-galanya. Dengan mengutamakan keselamatan kerja, perusahaan berarti menempatkan kesejahteraan pekerja atau karyawan sebagai prioritas.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah slogan yang ditempel di pabrik. Tak sekadar slogan, K3 semestinya juga diaplikasikan secara serius.
Jika tidak, taruhannya adalah nyawa pekerja, seperti terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Harian Kompas edisi Selasa (26/12/2023) pagi yang diperbarui Kompas.id pada sore hari memberitakan, 18 orang meninggal karena ledakan tungku pembakaran perusahaan pengolah logam itu. Kita bersimpati atas kesedihan yang dirasakan keluarga korban.
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel adalah salah satu penyewa kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park. Kepala Hubungan Media PT Indonesia Morowali Industrial Park Dedy Kurniawan menjelaskan, dari 18 orang yang meninggal tersebut, delapan adalah tenaga kerja asing dan 10 tenaga kerja Indonesia. Sebanyak 29 pekerja lainnya masih dirawat tim medis, yaitu 23 orang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Morowali dan enam orang di klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park.
Mereka menjadi korban ledakan tungku yang terjadi pada Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 Wita. Ketika itu, pekerja sedang memperbaiki tungku pembakaran dan memasang pelat di bagian tungku. Dari hasil investigasi awal, penyebab ledakan diperkirakan pada bagian bawah tungku masih terdapat cairan yang memicu ledakan.
Tak pelak, insiden ini menjadi pertanyaan sejauh mana penerapan aspek K3 dilaksanakan di perusahaan penanaman modal asing tersebut. Sejauh mana pemerintah memantau pelaksanaan K3 sungguh-sungguh diterapkan.
Jika merunut ke sejarahnya, aspek keselamatan kerja telah 53 tahun menjadi hal penting yang diterapkan di perusahaan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketentuan lebih rinci terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur hal-hal yang harus diterapkan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, termasuk mencegah dan mengurangi bahaya ledakan. Tanggung jawab perusahaan dan pemerintah juga diatur untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Namun, sayangnya, sanksi pidana dalam undang-undang tersebut tergolong ringan, yaitu hanya pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000. Sanksi yang ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan aspek K3.
Oleh karena itu, kita sependapat dengan Guru Besar K3 Universitas Hasanuddin, Makassar, Yahya Thamrin yang mengusulkan pembentukan tim investigasi independen. Tim akan menginvestigasi secara menyeluruh insiden tersebut. Tak lupa, yang tak kalah penting, pemerintah perlu memfasilitasi pemberian kompensasi bagi keluarga korban.