Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat di Lingkar Tambang
Pengakuan hak masyarakat hukum adat bukan penghambat pembangunan. melainkan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Oleh
ABDUL RAHMAN NUR
·4 menit baca
Di tengah pesatnya pembangunan sektor pertambangan, hak-hak masyarakat hukum adat terabaikan atau bahkan diabaikan. Meskipun industri ini memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di sekitar tambang menjadi suatu isu krusial yang memerlukan perhatian serius.
Pengakuan hak masyarakat hukum adat di sekitar tambang sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kearifan lokal.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 18B Ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Hal itu menunjukkan pengakuan negara, baik secara idealitas maupun secara realitas, terkait dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Berdasarkan pengakuan oleh negara ini, negara perlu memberikan perlindungan hukum, baik perlindungan hukum secara preventif maupun represif, demi penghormatan hak-hak masyarakat hukum adat di lingkar tambang.
Negara perlu memberikan perlindungan hukum, baik perlindungan hukum secara preventif maupun represif, demi penghormatan hak-hak masyarakat hukum adat di lingkar tambang.
Pertama, kita perlu memahami konsep masyarakat hukum adat dan mengapa pengakuan hak mereka dipandang penting. Masyarakat hukum adat adalah kelompok yang hidup di suatu wilayah dan mengamalkan sistem hukum tradisional yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Hak-hak mereka terkait dengan tanah, sumber daya alam, dan lingkungan hidup yang sering kali menjadi poin sentral dalam keberlanjutan kehidupan mereka. Namun, ketika tambang hadir dalam suatu wilayah, hak-hak ini dapat terancam.
Pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam konteks pertambangan adalah langkah penting untuk menjaga keadilan dan keseimbangan. Pengakuan itu mencakup hak atas tanah dan sumber daya alam. Tanah, bagi masyarakat hukum adat, bukan sekadar tempat tinggal, melainkan juga bagian integral dari identitas budaya dan spiritual mereka.
Oleh karena itu, menjamin bahwa masyarakat hukum adat memiliki kendali dan hak untuk mengelola tanah mereka adalah langkah awal yang penting untuk menghormati keberlanjutan budaya dan lingkungan. Selain itu, hak atas partisipasi dalam proses pengambilan keputusan juga harus diakui.
Masyarakat hukum adat memiliki pengetahuan yang mendalam tentang lingkungan sekitar dan konsekuensi dari kegiatan pertambangan terhadap kehidupan mereka. Oleh karena itu, mereka harus terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait tambang.
Ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal, tetapi juga menjadi cara untuk memastikan bahwa dampak negatif terhadap masyarakat hukum adat diminimalkan.
Penting untuk diakui bahwa pengakuan hak masyarakat hukum adat bukanlah penghambat bagi pembangunan. Sebaliknya, hal itu merupakan langkah yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat cenderung lebih berkelanjutan dalam jangka panjang. Pengetahuan dan pengalaman masyarakat lokal dapat menjadi aset berharga dalam merancang kebijakan yang memperhitungkan dampak ekologis, sosial, dan budaya.
Penting untuk diakui bahwa pengakuan hak masyarakat hukum adat bukanlah penghambat bagi pembangunan. Sebaliknya, hal itu merupakan langkah yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam beberapa kasus, ketika hak-hak masyarakat hukum adat diabaikan, konflik dapat muncul. Ketegangan antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal dapat menciptakan ketidakstabilan sosial dan bahkan berujung pada konflik bersenjata. Terkait hal itu, pengakuan hak masyarakat hukum adat bukan hanya bentuk etika dan moral, melainkan juga strategi keamanan yang bijak.
Tantangan implementasi
Namun, implementasi pengakuan hak masyarakat hukum adat tidak selalu mudah. Beberapa tantangan muncul dari kepentingan ekonomi yang kuat, kebijakan pemerintah yang tidak memadai, atau bahkan ketidakpahaman terhadap kearifan lokal.
Merespons tantangan tersebut, diperlukan keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan. Termasuk di dalamnya, pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat hukum adat untuk bersama menciptakan kerangka kerja yang adil dan berkelanjutan.
Penting juga untuk dicatat bahwa upaya mengatasi tantangan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai masyarakat. Kita sebagai konsumen dan warga negara memiliki peran dalam mendukung praktik-praktik pertambangan yang berkelanjutan. Mempromosikan transparansi dan memilih produk-produk yang berasal dari perusahaan yang menghormati hak masyarakat hukum adat adalah langkah kecil, tetapi bernilai penting yang dapat kita ambil.
Pengakuan hak masyarakat hukum adat di sekitar tambang bukan hanya tentang keadilan sosial, melainkan juga terkait upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kearifan lokal.
Menurut pendapat penulis, pengakuan hak masyarakat hukum adat di sekitar tambang bukan hanya tentang keadilan sosial, melainkan juga terkait upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kearifan lokal. Kita perlu memahami bahwa keberlanjutan pembangunan tidak dapat dicapai tanpa memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Hanya dengan menggabungkan perspektif-perspektif ini, kita dapat menciptakan masa depan yang berkelanjutan, adil, dan seimbang.
Bentuk pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat pemerintahan daerah, bisa dilakukan dalam bentuk menginisiasi peraturan daerah (perda) terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Hal ini dapat menjadi dasar hukum dalam pengakuan masyarakat hukum adat di lingkungan tambang oleh pemerintah dan usaha pertambangan.
* Abdul Rahman Nur,Wakil Rektor IV Universitas Andi Djemma, Palopo