logo Kompas.id
OpiniPengakuan Hak Masyarakat Hukum...
Iklan

Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat di Lingkar Tambang

Pengakuan hak masyarakat hukum adat bukan penghambat pembangunan. melainkan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Oleh
ABDUL RAHMAN NUR
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Di tengah pesatnya pembangunan sektor pertambangan, hak-hak masyarakat hukum adat terabaikan atau bahkan diabaikan. Meskipun industri ini memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di sekitar tambang menjadi suatu isu krusial yang memerlukan perhatian serius.

Pengakuan hak masyarakat hukum adat di sekitar tambang sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kearifan lokal.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000