logo Kompas.id
HumanioraPasca Pencabutan Ribuan Izin...
Iklan

Pasca Pencabutan Ribuan Izin Usaha, Masyarakat Adat Menantikan Pengembalian Tanah Ulayat

Pemerintah mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan di sektor usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Masyarakat adat menuntut sikap tegas pemerintah dalam memastikan pengembalian tanah ulayat.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Jalan masuk di Kampung Segun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (21/9/2021). Distrik Segun merupakan salah satu wilayah operasi perkebunan sawit di Sorong yang dicabut izinnya oleh Bupati Johny Kamuru.
PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Jalan masuk di Kampung Segun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (21/9/2021). Distrik Segun merupakan salah satu wilayah operasi perkebunan sawit di Sorong yang dicabut izinnya oleh Bupati Johny Kamuru.

JAKARTA, KOMPAS – Pencabutan lebih dari 2.000 izin hak penguasaan lahan di sektor usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan oleh pemerintah masih menyisakan ketidakpastian. Masyarakat adat menantikan pengembalian tanah ulayat yang sebelumnya dimanfaatkan untuk beragam investasi tersebut.

Sejumlah lahan yang izinnya dicabut itu di antaranya tersebar di Papua dan Papua Barat. Namun, masyarakat belum mendapatkan kepastian melalui regulasi yang mengatur pengembalian tanah ulayat berdasarkan wilayah adat milik marga atau keret.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000