Hari ini, tanggal 9 Desember, kita merayakan Hari Antikorupsi Internasional. Di awal tahun ini, kita juga merayakan ulang tahun ke-20 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC).
UNCAC adalah satu-satunya instrumen antikorupsi yang mengikat secara hukum dan diakui hampir oleh semua negara, termasuk Indonesia.
Korupsi merusak dasar kepercayaan dan menghambat pembentukan lembaga yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, korupsi juga mengalihkan dana yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, membatasi akses untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kemajuan ekonomi. Hal ini juga mengakibatkan ketidaksetaraan dan meremehkan prinsip keadilan.
Meskipun saat ini korupsi masih tetap menjadi tantangan global yang menghambat kemajuan sosial dan ekonomi, pada saat yang sama kita juga telah menyaksikan sebuah kemajuan penting.
Kerja sama internasional
UNCAC memberikan kerangka komprehensif untuk mencegah korupsi, mengkriminalisasi perbuatan korupsi, mendorong kerja sama internasional, dan memulihkan hasil kejahatan. Komitmen Indonesia terhadap UNCAC terlihat dalam kerja samanya yang terus-menerus dengan banyak mitra internasional dan pertukaran praktik terbaik dengan negara-negara lain.
Kerja sama ini memperkuat inisiatif antikorupsi Indonesia dan komunitas global untuk bersatu melawan korupsi.
Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berperan sebagai pengawal UNCAC. Mekanisme Tinjauan Implementasi UNCAC adalah proses tinjauan antarnegara pihak, yang membantu negara-negara pihak untuk menilai undang-undang, proses, dan lembaga antikorupsi yang dimilikinya, dan memberdayakan mereka untuk saling belajar dan membantu satu sama lain.
UNCAC adalah satu-satunya instrumen antikorupsi yang mengikat secara hukum dan diakui hampir oleh semua negara, termasuk Indonesia.
Ini memungkinkan negara-negara pihak untuk belajar dari pengalaman satu sama lain. Laporan tinjauan UNCAC memberikan rekomendasi dan daftar bantuan teknis yang dibutuhkan oleh negara yang ditinjau untuk meningkatkan implementasi UNCAC.
Indonesia bergabung dengan UNCAC pada tahun 2006. Indonesia juga telah menyelesaikan tinjauan UNCAC siklus pertama pada tahun 2011, yang berfokus pada kriminalisasi, penegakan hukum, dan kerja sama internasional, serta siklus kedua pada tahun 2017, yang berfokus pada upaya pencegahan dan pemulihan aset.
Oleh karena itu, saatnya merenung mengenai arti UNCAC bagi Indonesia, seberapa jauh kemajuan yang telah dicapai, dan langkah-langkah berikutnya untuk memajukan upaya antikorupsi di Indonesia.
Kemajuan di tengah tantangan
Berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 menjadi titik balik, menunjukkan tekad Indonesia untuk menghadapi korupsi. KPK, sebagai praktik baik, menunjukkan kapasitas, mandat, dan hasil positifnya.
Meski demikian, tantangan dan kontroversi muncul, serta menimbulkan kekhawatiran tentang independensi dan efektivitasnya. Sejalan dengan peran dan fungsi lembaga antikorupsi dalam UNCAC, maka melindungi dan memperkuat lembaga antikorupsi seperti KPK menjadi penting.
Lembaga antikorupsi yang bekerja sama dengan kementerian/lembaga, masyarakat sipil, media, sektor swasta, dan komunitas internasional merupakan upaya untuk mengatasi korupsi secara holistik, inklusif, dan kolaboratif.
Ilustrasi
Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah penting meningkatkan transparansi di lembaga-lembaga publik, mendorong pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Inisiatif seperti sistem pengadaan elektronik, keterlibatan warga dan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diakui sebagai kontribusi terhadap struktur pemerintahan yang lebih transparan.
Tantangan dan peluang ke depan
Upaya berkelanjutan, peningkatan kerangka hukum dan operasional, serta komitmen untuk memupuk budaya integritas sangat penting dalam melawan korupsi. Memperkuat aspek yudisial dan independensi, melindungi pelapor tindak pidana korupsi, dan memastikan independensi lembaga antikorupsi adalah krusial.
UNODC selalu siap mendukung Indonesia, dan negara-negara anggota lainnya, dalam upaya mengatasi korupsi dan mempromosikan tata kelola yang baik sesuai dengan UNCAC dan Agenda Pembangunan Global 2030.
Saat kita merayakan Hari Antikorupsi Internasional dan ulang tahun ke-20 UNCAC hari ini, mari kita akui pencapaian Indonesia dalam perang melawan korupsi. Perjalanan mungkin masih panjang, tetapi dengan komitmen yang teguh dan kerja sama internasional yang mantap, Indonesia siap membangun masyarakat yang bebas dari korupsi.
Mari kita katakan ”tidak” pada korupsi dan ”ya” pada integritas, bekerja bersama untuk masa depan cerah bagi Indonesia.
Erik van der Veen, Kepala Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC)