Tahapan Pemilu 2024 berjalan. Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah resmi menjadi peserta pemilu 14 Februari 2024. Selain calon presiden/wakil presiden, pemilu juga diikuti partai politik yang akan memilih anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebanyak 204 juta pemilih akan memilih.
Ada beberapa kontroversi yang menyertai proses pencalonan Gibran. Sampai kemudian paman Gibran, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dicopot dari jabatannya karena konflik kepentingan. Itu akan dicatat dalam sejarah bangsa. Dicatat dalam buku tentang MK dan sejarah politik Indonesia atau buku pelajaran di sekolah, dan juga akan tertanam dalam memori kolektif warga bangsa.
Putusan MK dan penetapan KPU adalah final dan mengikat sampai ada keputusan hukum lain setara yang mengubahnya. Bisa saja kita tidak suka dengan putusan MK karena berbagai argumentasi. Namun, konstitusi harus dihormati meskipun ada yang mengakali. Putusan itu harus diterima.
Pemilu seharusnya menjadi sarana integrasi warga bangsa. Pemilu 2024 adalah tahap akhir bangsa ini menuju demokrasi terkonsolidasi setelah melalui beberapa pemilu. Tahun 1998 kita mengakhiri pemerintahan otoriter Orde Baru. Dan, kini, sudah 25 tahun reformasi. Dalam teori soal transisi demokrasi, ada kemungkinan negara balik ke pemerintahan otoritarian yang menebar kecemasan. Butuh kewaspadaan bersama untuk bangsa ini menjadi republik penuh harapan.
Kita berharap semua pihak punya komitmen menjaga Indonesia, menjaga warga bangsa, dan merawat demokrasi, dan jangan sampai terjadi benturan sesama anak bangsa. Sejarah menunjukkan, negara asing punya kepentingan besar terhadap negara ini. Negara ini bisa saja menjadi ajang persaingan global. Menahan diri, waspada, adalah sikap bijak di tengah kesulitan rakyat dengan kebutuhan sehari-hari pada satu sisi. Pada sisi lain, terpaan media sosial dengan algoritma bisa membingungkan dan mempertajam polarisasi masyarakat.
Pemilu harus dipastikan berjalan adil, transparan, dan jauh dari kecurangan. Aparat negara harus dipastikan bersikap netral dan tak berpihak kepada pasangan calon. Penyelenggara pemilu—KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)—harus menjalankan tugasnya dengan amanah.
Bagi capres/cawapres, saatnya bersaing fair. Saatnya menyampaikan gagasan kepada warga bangsa, apa yang mereka tawarkan untuk mengatasi korupsi/nepotisme yang merajalela, mengurangi kesenjangan sosial, mengentaskan rakyat miskin yang dijanjikan Soekarno dalam pidatonya, ”tiada kemiskinan di era kemerdekaan”. Mengantisipasi perkembangan artificial intelligence untuk tetap kokohnya negara bangsa, mencegah kerusakan ekologis akibat pembangunan yang tidak memperhatikan keadilan lintas generasi, serta mereformasi kerusakan institusi hukum pascareformasi.
Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, ANTONIUS TOMY TRINUGROHO