logo Kompas.id
OpiniPeluang dan Tantangan...
Iklan

Peluang dan Tantangan Penerapan Pajak Minimum Global

Munculnya gagasan pajak minimum global tak lepas dari tantangan yang dihadapi yurisdiksi perpajakan ekonomi digital.

Oleh
GALIH ARDIN
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan pajak minimum global yang merupakan turunan dari pilar dua Global Anti-Base Erosion (GloBE). Sebelumnya, Pemerintah Indonesia bersama 138 negara lain di dunia telah berkomitmen untuk menjalankan pajak minimum global pada 2024.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan mengenai pajak minimum global (global minimum tax). Pajak minimum global adalah pajak minimal yang harus dibayarkan perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau setara dengan Rp 12,7 triliun dalam satu tahun fiskal (OECD, 2023).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000