Pelaku Usaha Menanti Aturan Penggratisan Pajak Pembelian Rumah
Para pelaku usaha properti masih menunggu petunjuk pelaksanaan pembebasan PPN untuk perumahan sebesar 11 persen.
Oleh
MEDIANA, ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pelaku usaha di sektor properti masih menunggu aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP yang bakal dimulai November ini. Warga sudah menanyakan hal itu, tetapi hingga saat ini petunjuk pelaksanaannya belum ada.
Presiden Direktur PT Astra Land Indonesia Wibowo Muljono mengatakan, pihaknya masih menunggu juklak pembebasan PPN untuk perumahan sebesar 11 persen. Namun, ia berpendapat, jika insentif itu diterapkan terhadap rumah stok kurang pas. Industri turunan dan rantai pasok properti tidak akan banyak berdampak. Hanya saja, apabila insentif bisa diaplikasikan ke semua penjualan rumah baru akan terasa dampaknya.
Ia juga memprediksikan, kondisi sektor industri properti sepanjang tahun ini ataupun tahun depan masih sama seperti tahun 2022. ”Kami optimis tetapi sangat hati-hati. Yang saya lihat akan banyak memengaruhi industri properti baik akhir tahun ini maupun tahun depan adalah suku bunga dan efek aktivitas pemilu,” kata Wibowo dalam wawancara dengan Kompas pekan lalu.
Seperti diketahui, sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur PPN DTP, khususnya pada sektor perumahan. Kebijakan insentif berupa subsidi pajak tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan.
Melalui peraturan tersebut, pengenaan PPN terhadap rumah sebesar 11 persen dengan ketentuan harga sampai dengan Rp 2 miliar sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Lebih lanjut, untuk rumah dengan ketentuan harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar juga akan berlaku insentif tersebut, tetapi hanya sampai Rp 2 miliar pertama.
”Kita mendesain dan akan diharapkan tertib mulai pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita melihat dari sisidemand dan supplybisa akan mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada media, Jumat (3/11/2023).
Fasilitas PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk pembelian satu rumah per satu nomor induk kependudukan atau satu nomor pokok wajib pajak. Program ini berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024 atau berlaku selama 14 bulan. PPN yang ditanggung secara penuh oleh pemerintah tersebut berlaku mulai November 2023-Juni 2024. Untuk periode selanjutnya, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen
Direktur PT Metropolitan Land Tbk (Metland) Olivia Surodjo mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar. ”Metland sebagai pengembang berharap ini akan membuat konsumen mengambil keputusan melakukan pembelian lebih cepat dengan memanfaatkan program ini dan dapat menggairahkan bisnis properti, terutama untuk properti hunian,” kata Olivia.
Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi juga mengapresiasi langkah pemerintah atas dikeluarkannya insentif PPN DTP. ”Insentif ini sangat bermanfaat bagi konsumen untuk bisa mendapatkan properti dengan biaya yang jauh lebih ringan,” tutur Theresia.
Menurut dia, diskon PPN 11 persen itu sangat signifikan untuk harga properti. ”Jadi, kami harapkan konsumen jangan menyia-nyiakan kesempatan emas ini untuk segera melakukan pembelian properti,” ujarnya.
Agar pembelian bisa dilaksanakan dengan efektif, ia berharap peraturan pelaksana PMK dapat diterbitkan dengan cepat. Banyak pertanyaan di lapangan mengenai mekanisme detail insentif ini. ”Kami harapkan pemerintah tidak terlalu lama menerbitkan PMK agar kebijakan ini tidak menjadi kontraproduktif. Semoga pertengahan November ini, PMK sudah bisa diterbitkan oleh pemerintah,” tutur Theresia.
Kami harapkan pemerintah tidak terlalu lama menerbitkan PMK agar kebijakan ini tidak menjadi kontraproduktif. (Theresia Rustandi)
Adapun Nuniek Tirta Sari, seorang bloger, mengatakan, insentif atau pembebasan pajak untuk perumahan sebesar 11 persen adalah kebijakan yang bagus. Salah satu hal yang memberatkan orang punya properti memang bayar pajak yang mahal. Kebijakan seperti itu juga sebagai pelontar agar produk rumah yang sudah siap bisa laku.
”Saya sebenarnya tertarik sekali mengambil insentif itu kalau ada anggaran yang cukup. Sekarang, saya fokus mempergunakan anggaran untuk kebutuhan anak-anak sekolah dulu,” kata Nuniek.