Ada banyak kisah kelam perjudian dalam jaringan (daring). Ada karyawan yang memakai uang perusahaan demi memenuhi hasrat judi daring. Ada karyawan bank yang menggelapkan uang nasabah, lalu menggunakannya untuk bertaruh secara daring.
Di sejumlah negara yang melegalkan judi, pendapatan dari perjudian daring dan jumlah penggunanya meningkat. Berdasarkan data Statista, proyeksi pendapatan perjudian daring 95,05 miliar dollar Amerika Serikat (AS) pada 2023 dengan pertumbuhan rata-rata-rata tahunan pada 2023-2027 sebesar 8,54 persen. Adapun pada 2027 diperkirakan 233,7 juta orang bertaruh pada perjudian daring dengan penetrasi jumlah pengguna 2,9 persen. Perjudian daring itu meliputi permainan kasino daring, taruhan daring olahraga, dan lotre daring.
Baca juga : Melegalkan Judi Daring?
Di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, perputaran dana perjudian daring pada 2017-2022 sebesar Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi.
Perputaran dana perjudian daring pada 2017-2022 sebesar Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi.
PPATK mengidentifikasi, sekitar 2,7 juta orang terlibat perjudian daring pada periode itu dengan 2,19 juta orang di antaranya bertaruh di bawah Rp 100.000. Mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah dari kalangan pelajar, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta (Kompas, 21/10/2023).
Perjudian daring bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bagaikan lingkaran setan. Dana yang pas-pasan membuat mereka mencari pembiayaan untuk mengganti uang yang digunakan berjudi. Pinjaman daring dipilih karena dana cukup cepat dikucurkan. Bisa jadi dana dari pinjaman daring digunakan untuk berjudi daring lagi.
Pinjaman daring yang didapat pelaku judi daring menimbulkan masalah baru karena ada utang yang harus dilunasi. Situasi semakin parah jika penjudi daring masih tetap bertaruh. Mereka terus meminjam dana. Utang kian menumpuk. Masyarakat miskin yang berjudi semakin miskin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses 425.506 konten perjudian selama tiga bulan terakhir. Meta, platform induk media sosial Facebook dan Instagram, menghapus 1,65 juta konten perjudian dan 450.000 iklan perjudian yang menyasar pengguna di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan diminta memblokir lebih dari 2.000 rekening yang terindikasi terkait perjudian.
Baca juga : Perputaran Uang Judi Daring Tembus Ratusan Triliun Rupiah Per Tahun
Namun, informasi perihal perjudian daring masih tersebar cepat. Situs perjudian daring ditengarai menyusup ke situs resmi. Masyarakat dengan mudah mengaksesnya.
Perlu konsistensi serta langkah ekstra keras dan cepat untuk memutus perjudian daring dari berbagai sisi, termasuk promosi dan transaksinya. Jangan biarkan masyarakat berpenghasilan rendah terjebak dalam lingkaran setan judi daring dan semakin miskin.