Melegalkan Judi Daring?
Pemberantasan judi daring dengan mekanisme mengenakan pajak tak akan mengurangi perjudian tersebut. Pengenaan pajak kepada judi daring akan dinilai sebagai praktik pelegalan perjudian.
Akun Youtube resmi DPR diduga diretas pada 6 September 2023 dan menayangkan empat siaran langsung terkait judi daring atau online. Sebelumnya, pada 20 Juli 2023, anggota DPRD DKI Jakarta diduga bermain gim judi slot saat sedang rapat paripurna.
Selain masih lemahnya pertahanan siber, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa judi daring telah merambah hingga ke Gedung DPR.
Di Gedung DPR, 4 September 2023, berlangsung rapat kerja bersama Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Menkominfo menaksir uang yang lari ke luar negeri dari transaksi judi daring mencapai Rp 150 triliun.
Ia juga mengklaim bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang tidak melegalkan perjudian. Oleh karena itu, agar uang tidak lari ke luar negeri, ada wacana penerapan pajak bagi judi daringkarena memiliki potensi besar pada pendapatan negara.
Baca juga: Duet Maut Pinjaman dan Judi Daring
Perjudian daringberkembang pesat selama dua dekade terakhir. Meskipun dengan regulasi yang ketat, adanya gawai dan internet membuat platform perjudian daring menjadi mudah diakses oleh masyarakat.
Namun, peningkatan aksesibilitas dan popularitas judi daring justru membawa ekses negatif seperti kecanduan, stres, cemas, depresi, kerugian finansial, hingga kriminalitas. Banyak anak muda ketagihan yang akhirnya keluar dari pekerjaan, berutang sana-sini, mencuri, ditalak cerai, kabur menghindari debt collector, dan lain sebagainya. Semua akibat dari perjudian.
Legalisasi perjudian
Sejarah judi sama panjangnya dengan sejarah manusia. Sejak 1620, demi mendapatkan pajak penghasilan yang tinggi, pemerintah kolonial VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) mengizinkan rumah perjudian untuk beroperasi. Judi kartu dan dadu (Po) cukup beken bagi penggemar judi di Batavia kala itu.
Seiring perjalanan Batavia menjadi Kota Jakarta, judi selalu menjadi isu hangat. Pada era Gubernur Ali Sadikin judi dilegalkan. Ide liar tersebut muncul dengan alasan ingin menambah anggaran untuk membangun Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.
Perjudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta Nomor 805/A/k/BKD/1967. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Hasilnya, dalam kurun waktu sepuluh tahun pasca-pelegalan, anggaran daerah melonjak tajam, dari Rp 66 juta menjadi Rp 89 miliar. Meningkat 1.000 persen lebih.
Beraneka macam judi dilegalkan, mulai dari SOB (Sumbangan Olahraga Berhadiah), Porkas, hingga SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah).
Selain itu, di era Orde Baru pelegalan judi oleh pemerintah terjadi pada kurun 1980-an. Presiden Soeharto mensponsori perjudian–meskipun dikamuflase dengan istilah ”sumbangan” atau ”undian”. Beraneka macam judi dilegalkan, mulai dari SOB (Sumbangan Olahraga Berhadiah), Porkas, hingga SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah).
Saat ini, meskipun perjudian diharamkan, sesuai dengan Pasal 303 KUHP–atau Pasal 426 dalam KUHP Nasional–tetapi tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam menegakkan aturan tidaklah mudah. Selain perjudian dalam bentuk konvensional, belakangan ini marak juga perjudian daring.
Terkait perjudian daring, sebenarnya kita telah mempunyai aturan yang tegas mengancam pihak-pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau dapat diaksesnya judi online, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 Ayat (2) UU No 19/2016. Aturan tersebut semestinya bisa menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk memberantas perjudian daring.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022 telah mengungkap 3.532 kasus perjudian. Judi konvensional dengan 2.378 perkara, meningkat 23,2 persen dari tahun sebelumnya. Sementara judi daring sebanyak 1.154 kasus, meningkat 575 perkara dari tahun 2021.
Pemberantasan judi daring tidaklah mudah, penegakan hukum dan pemblokiran situs saja tak akan membuat penjudi jera. Oleh karena itu, kita perlu menilik secara mendalam mekanisme dan arsitektur yang ada di judi daring. Dalam artikel ”Casino Royale: A deep exploration of illegal online gambling”, menjelaskan secara sederhana ada tiga langkah situs judi daring untuk menggondol keuntungan: (1) pengiklanan, (2) kunjungan, dan (3) pembayaran.
Pada tahap pertama, karena perjudian daring merupakan hal yang ilegal di beberapa negara, situs perjudian tidak dapat melakukan SEO secara legal untuk muncul di bagian atas hasil pencarian di mesin pencari. Namun, situs perjudian mampu memanfaatkan blackhat SEO untuk mempromosikan situs web untuk menarik pemain. Blackhat SEO seperti Spider Pool banyak digunakan untuk mempromosikan spam, situs berbahaya, hingga judi online (Du et al, 2016).
Selain itu, masih banyak halaman judi daring yang nebeng di situs-situs pemerintah. Apabila kita ketik kata kunci ”slot site:.go.id” di mesin pencari Google, ada lebih dari 3 juta halaman judi online di situs-situs pemerintahan. Celakanya, hal tersebut diperparah dengan promosi yang dilakukan oleh para pesohor, pemengaruh, dan pembising yang justru mempromosikan judi daring.
Baca juga: Promosi Judi Daring Libatkan ”Influencer”
Selain pengiklanan yang masif untuk menarik kunjungan, tujuan akhir dari situs perjudian adalah untuk menghasilkan keuntungan. Biasanya melalui mekanisme transaksi ilegal dengan penyalahgunaan pembayaran daring (abuse of online payment). Oleh sebab itu, pengawasan terhadap aliran dana judi daring menjadi aspek yang penting.
Saat ini belum dapat dipastikan berapa nilai perputaran uang dari judi daring di Indonesia. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, nominal transaksi dugaan judi daring sebesar Rp 69 triliun pada 2022. Apabila dihitung sejak tahun 2017-2022, totalnya menjadi Rp 155 triliun (Kompas.id, 15/9/2023).
Langkah pemberantasan
Pemberantasan judi daring dengan mekanisme mengenakan pajak tak akan mengurangi perjudian. Pengenaan pajak kepada judi daring hanya akan dinilai sebagai praktik pelegalan perjudian. Judi sudah seperti hobi bagi sebagian masyarakat. Melegalkan judi daring melalui skema pengambilan ufti (upeti) justru akan menambah jumlah penjudi.
Lantas, langkah apa yang bisa dilakukan untuk menekan perjudian daring?
Pelarangan perjudian daring dalam konteks teknologi umumnya melalui mekanisme kontrol dan penerapan pembatasan untuk mencegah akses kepada perjudian daring. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia layanan internet / internet service provider (ISP) untuk melakukan filtering konten perjudian.
Melegalkan judi online melalui skema pengambilan ufti justru akan menambah jumlah penjudi.
Pada level DNS (domain name system) pemblokiran perlu dilakukan apabila terindikasi dengan perjudian. Selain itu, bisa ditambah dengan mencegah lalu lintas jaringan judi daring di firewall, penerapan geo-location restriction, dan lain sebagainya.
Selain dari sisi teknis, penting untuk menjalin kolaborasi dengan dengan mesin telusur, media sosial, serta penyedia aplikasi untuk mendorong penerapan kebijakan self-regulation. Hal ini selain dapat mencegah distribusi aplikasi perjudian atau sejenisnya (gambling-related apps), juga mengurangi visibilitas hasil pencarian terkait perjudian baik di media sosial dan mesin pencari dengan melakukan de-indexing.
Lebih lanjut, perjudian daring merupakan kejahatan lintas negara, sehingga perlu membangun kerja sama internasional untuk mencegah perjudian daring. Mungkin, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai salah satu agenda diplomasi digital yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Pada aspek arsitektur perjudian daring, mereka menyalahgunakan sistem pembayaran elektronik untuk melakukan transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah, lembaga keuangan, hingga bank digital dapat berperan penting dalam mencegah dan membatasi transaksi keuangan yang terindikasi dengan perjudian.
Baca juga: Indonesia Jadi ”Surga” Promosi Judi Daring
Selain itu, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak, bahaya, dan konsekuensi dari perjudian perlu terus dilakukan. Peran semua pihak menjadi hal yang penting. Di aras individu, perlu penelitian tentang masalah mendasar kenapa banyak orang kecanduan judi daring dan mengetahui langkah strategis apa untuk mengurangi itu.
Hal terakhir yang tak kalah penting ialah teknologi terus-menerus berkembang. Oleh sebab itu, mesti secara berkala melakukan asesmen seberapa efektif langkah yang dilakukan untuk mengurangi perjudian daring, serta menyesuaikan strategi dengan perubahan sosial dan perkembangan teknologi.
Langkah-langkah tersebut apabila terlaksana dengan baik bisa mengurangi sebagian besar perjudian daring. Semua itu dapat dilakukan apabila ada kehendak politik dari semua pihak dan akan lebih bermanfaat daripada berwacana untuk melegalkan judi daring yang malah menyesatkan masyarakat.
Ahmad Mustafid, Alumnus Magister Computer Science RPTU, Jerman; Pengamat Teknologi Digital