Meski dinilai lamban, pemerintah akhirnya bergerak simultan memberantas fenomena judi daring yang sudah sedemikian meresahkan dan membawa banyak korban.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Aparat penegak hukum tak hanya memburu para pemain dan pihak-pihak yang memasarkan atau terafiliasi dengan judi daring, termasuk para pesohor yang ikut mengiklankan. Otoritas Jasa Keuangan - menindaklanjuti laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika—juga memerintahkan bank memblokir rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Langkah ini dilakukan dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi konsumen atau masyarakat.
Dari pengamatan kita, judi daring bukan baru sekarang ada, tetapi kian menjadi-jadi beberapa tahun terakhir. Keberadaan aturan yang tegas mengancam pelaku, yaitu Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016, tak mampu membendung fenomena ini.
Tidak tanggung-tanggung, berbagai laman pemerintah dan perguruan tinggi juga disusupi. Akun YouTube DPR diretas dan menayangkan siaran langsung judi daring. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta bahkan ”tepergok” bermain gim judi slot saat mengikuti rapat paripurna.
Jaringan judi ilegal lintas negara ini memanfaatkan rentannya keamanan siber dari laman-laman itu untuk menyusup dan menanam beberapa script yang langsung terindeks di mesin pencari. Masifnya fenomena judi daring tak bisa kita biarkan karena membawa dampak sosial-ekonomi luas bagi masyarakat dan keseluruhan ekosistem digital.
Judi daring marak karena keamanan sistem kita lemah dan masyarakat begitu mudah mengakses situs judi daring. Mimpi dapat uang secara cepat membuat banyak orang kecanduan dan masuk perangkap aktivitas ini. Pemerintah harus bertindak tegas, antara lain dengan memperkuat regulasi dan penegakan hukum tegas pada situs judi ilegal.
Sebagai gambaran maraknya fenomena ini, hingga 14 September lalu, Kominfo telah menutup 957.452 laman internet dan konten media sosial terkait judi. Ribuan laman pemerintahan yang terselip konten judi juga dihapus.
Perputaran uang dari aktivitas judi daring ini, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp 69 triliun tahun lalu, dari Rp 58 triliun tahun 2021. Peningkatan transaksi judi daring ini terjadi sejalan dengan kenaikan pinjaman daring dan angka kredit macetnya.
Dari aktivitas ilegal itu, Indonesia juga dirugikan, dengan uang yang lari keluar negeri dari transaksi judi daring, menurut Menkominfo, mencapai Rp 150 triliun. Kita tak bisa menumpas habis judi daring, tetapi membatasi informasi mengenai judi daring dan mengajak masyarakat waspada serta kritis terhadap bahayanya, mungkin bisa efektif meredam.
Wacana pengenaan pajak pada judi daring sempat dilontarkan Menkominfo, tetapi langkah ini diyakini tak akan efektif. Selain penguatan regulasi, kampanye kesadaran publik mengenai bahaya judi daring dan penegakan hukum terhadap pelaku; peningkatan keamanan siber dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait perlu diperkuat untuk memberantas fenomena judi daring.