Sudah seharusnya penyelenggara pendidikan menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru.
Oleh
Redaksi
·1 menit baca
Pemerataan kualitas layanan pendidikan dan sistem pengawasan yang baik merupakan kunci untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru.
Paling tidak, itulah kesimpulan yang bisa ditarik dari hasil pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 158 kabupaten/kota di 28 provinsi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Maret-Agustus 2023. ORI menemukan berbagai penyelewengan, mulai dari titip siswa hingga pungutan liar, yang terjadi, antara lain, karena jumlah dan kualitas layanan pendidikan tak merata serta sistem pengaduan dan pengawasan yang lemah (Kompas, 6/9/2023).
Temuan ORI bukan hal baru. Tahun-tahun sebelumnya, ORI pusat ataupun perwakilan di sejumlah daerah menemukan berbagai penyelewengan yang sama dalam PPDB, sebagaimana temuan ORI pada 2022 (Kompas.id, 25/8/2022). Hasil penemuan yang disertai saran perbaikan juga selalu diberikan kepada kementerian/dinas teknis terkait. Namun, penyelewengan dalam PPDB terus saja terjadi.
Hal itu bisa dipahami karena belum terlihat upaya yang signifikan untuk mencegah dan mengatasi penyelewengan yang terjadi selama ini. Kesenjangan kualitas pendidikan masih terjadi sehingga masyarakat cenderung memburu sekolah tertentu yang dinilai unggul dan berbiaya rendah, dengan berbagai upaya. Ditambah lagi tidak terlihat pula ada sanksi bagi penyelenggara yang melakukan penyelewengan. Pengawasan lemah sebab banyak pihak yang berkepentingan.
Sudah seharusnya penyelenggara pendidikan menindaklanjuti temuan ORI itu, dengan mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB selama ini. Evaluasi secara komprehensif menjadi kebutuhan karena penyelewengan terjadi di semua jalur PPDB: jalur zonasi, afirmasi, prestasi, atau perpindahan orangtua.
Selanjutnya, memperketat pengawasan bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem PPDB. Praktik titip siswa hingga pungutan liar yang terus terjadi disebabkan lemahnya pengawasan. Komitmen pemerintah daerah sebagai penanggung jawab langsung penyelenggaraan pendidikan dasar hingga menengah menjadi penentu.
Pekerjaan rumah berikutnya adalah memetakan kebutuhan pendidikan di daerah, dan dijadikan dasar meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerataan kualitas pendidikan tak bisa hanya bersandar pada pemerataan input siswa dalam PPDB. Pada saat yang sama harus ada upaya memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari infrastruktur pendidikan hingga kompetensi guru.
Tanpa upaya itu, ketimpangan kualitas layanan pendidikan tetap terjadi. Orangtua akan terus memburu sekolah tertentu demi menjamin masa depan anak-anaknya. Penyelewengan demi penyelewengan pun rentan terjadi lagi. Masyarakat yang terpinggirkan akan tetap terpinggirkan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas. Akhirnya, komitmen dan langkah nyata penyelenggara pendidikan, terutama pemda, untuk memperbaiki sistem PPDB akan memberikan layanan pendidikan yang adil bagi anak-anak bangsa.
Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, ANTONIUS TOMY TRINUGROHO