logo Kompas.id
OpiniLitsus Lagi
Iklan

Litsus Lagi

Di tengah kekhawatiran penyusupan paham radikal, bisa dimengerti muncul saran untuk mengaktifkan kembali skrining alias litsus di instansi pemerintah/negara. Acuannya harus jelas, terukur, obyektif, logis, dan etikal.

Oleh
Eduard Lukman
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NZ3v2nhfSa2XrJM-nVo1JolSpSk=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F18%2F135aaaaf-6eb8-4c53-9676-1ed922d264cd_jpg.jpg

Dalam surat ”Litsus untuk ASN” (Kompas, 25/8/2023), Budi Sartono Soetiardjo menyarankan kemungkinan diberlakukannya kembali skriningatau penelitian khusus (litsus) bagi jajaran aparatur pemerintah/negara. Hal ini diperlukan karena penyusupan paham radikal di berbagai instansi pemerintah/negara.

Surat tersebut mengingatkan saya kepada beberapa hal terkait skrining atau litsus. Seingat saya sejak 1968 diberlakukan ketentuan memiliki surat keterangan tidak terlibat G30S/PKI, selain surat keterangan berkelakuan baik, sebagai prasyarat bekerja di instansi pemerintah/negara. Jika tidak salah ingat, ada juga berbagai urusan dan kepentingan yang membutuhkan berkas semacam itu.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000