Mewujudkan Perekonomian Koperasi
Indonesia harus ada undang-undang ”omnibus” koperasi yang mengamanatkan pengarusutamaan koperasi dalam pembangunan. Jika tidak, koperasi yang diamanatkan sebagai tulang punggung perekonomian akan semakin terpinggirkan.
Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama! Gotong-royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Itulah Gotong Royong! (Soekarno, 1 Juni 1945)
Kesenjangan ekonomi Indonesia yang menempati peringkat keempat terburuk di dunia (Oxfam 2020) menandakan bahwa mimpi Soekarno akan perekonomian yang inklusif (gotong royong) belum terwujud. Koperasi yang diamanatkan sebagai tulang punggung perekonomian semakin terpinggirkan kecuali ada hukum omnibus koperasi untuk menormalkan keadaan.
Diskriminasi dan marginalisasi terhadap koperasi dimulai ketika koperasi tidak diberi ruang di dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1965. Investasi asing hanya dibuka untuk badan usaha perseroan.
Baca juga: Koperasi Belum Jadi Soko Guru Ekonomi
”Pembunuhan” terhadap koperasi berlanjut di masa reformasi ketika Penjelasan UUD 1945 yang memuat koperasi dihilangkan saat amendemen tahun 2002. Maka, negara semakin total mengarahkan sumber daya untuk menjadikan perseroan atau BUMN sebagai tulang punggung perekonomian.
Pilih kasih negara disempurnakan dengan memberikan perlindungan dan suntikan APBN saat perseroan dan BUMN merugi termasuk dengan mengambil alih utang keduanya saat krisis ekonomi yang sistemik. Sikap demikian tidak diterima koperasi sehingga jika suatu koperasi menghadapi krisis akan berujung kepada kematian.
Marginalisasi terhadap koperasi terjadi secara TSM (terstruktur, sistematis, terencana) melalui politik legislasi kita. UU Perbankan, Asuransi, UU Kesehatan, UU Pendidikan, UU Penanaman Modal, UU Pertanian, UU Energi, UU Pertambangan, dan lain-lain tidak memberi ruang bagi koperasi untuk berperan di sektor tersebut.
Maka, perlahan dan pasti koperasi semakin lemah dan kerdil dalam demokrasi politik Indonesia yang asimetris dengan demokrasi ekonomi. John Situmorang menghitung kontribusi koperasi hanya sebesar 0,00038 persen terhadap PDB, sementara Kementerian Koperasi dan UMKM mempunyai angka lain, yaitu 5,2 persen di tahun yang sama, yaitu 2020.
Demokrasi ekonomi sebagai modal suburnya pertumbuhan koperasi justru ada di semua negara G20 lainnya (dan Selandia Baru). Tiga ratus koperasi terbesar di dunia ada di 19 negara G20 yang justru memberikan afirmasi seluas-luasnya kepada koperasi, dan secara kolektif berpendapatan 2,01 triliun dollar AS per tahun.
Empat perekonomian koperasi terbesar di dunia adalah Selandia Baru (20 persen), Perancis (18 persen), Belanda (18 persen), dan Finlandia (14 persen). Menurut PBB (2014), di negara-negara yang kontribusi koperasi ke PDB-nya lebih dari 10 persen bisa disebut sebagai perekonomian koperasi (cooperative economy).
Demokrasi ekonomi sebagai modal suburnya pertumbuhan koperasi justru ada di semua negara G20 lainnya (dan Selandia Baru).
Istimewa, di negara-negara yang koperasinya tumbuh subur terbukti pula sebagai negara yang nyaman untuk tempat tinggal, yaitu Denmark, Swiss, dan Jerman. Solidaritas sosial yang tinggi mendorong pembangunan semakin inklusif sehingga kesetaraan semakin terwujud.
Kontribusi koperasi terpenting adalah di penyediaan lapangan kerja. Di Perancis, 21.000 koperasi menyediakan 4 juta pekerjaan. Di Kanada, koperasi dan CU (credit union) memberikan pekerjaan ke 156.000 orang. Di Italia, 70.400 koperasi mempekerjakan hampir 1 juta orang.
Lebih dari 1,2 miliar orang, satu dari setiap 6 penduduk dunia, adalah anggota dari 3 juta koperasi di dunia. Semakin kuat demokrasi ekonomi di negara tersebut, semakin banyak penduduk menjadi anggota koperasi. Di Selandia Baru yang penduduknya 5 juta jiwa, 75 persen warganya tercatat menjadi anggota koperasi.
Jati diri koperasi
Politisasi koperasi juga menyumbang permasalahan koperasi kita, yaitu koperasi diperalat untuk pemenangan pemilu (melalui praktik politik uang). Pendirian ratusan koperasi unit desa (KUD) secara top down di masa Orde Baru adalah untuk memenangkan Partai Golkar. Hal sama diulang saat pemilihan langsung gubernur, yaitu melalui pendirian koperasi wanita secara mendadak dan serentak di seluruh desa di Jatim.
Bukan saja penguasa politik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pun melakukan peminggiran koperasi. Susunan pengurus Kadin terbaru menghilangkan departemen koperasi dari struktur organisasi Kadin meskipun UMKM tetap ada.
Tahun lalu saat ICA (international Cooperative Alliances) Indonesia mendaftar ke Pokja B20 (business) dalam perhelatan G20 Indonesia, Kadin menolak dengan alasan koperasi tidak relevan di Pokja B20.
Pengurus Kadin tampaknya tidak paham bahwa perusahaan-perusahaan raksasa dunia seperti Mondragon di Spanyol yang berlaba bersih 227 juta euro adalah sebuah koperasi yang beranggotakan 81.509 orang (2019). Perusahaan susu Fontera di Selandia Baru yang menguasai 30 persen ekspor dunia adalah koperasi milik 10.500 petani. Bahkan, di Amerika, federasi koperasi NRECA yang beranggotakan 900 koperasi menjadi penyedia energi terbarukan di seluruh perdesaan Amerika (2020).
Baca juga: Presidensi G20 Jadi Momentum Majukan Koperasi dan UMKM
Citra koperasi di Indonesia juga hancur ketika nama koperasi digunakan sebagai kedok untuk penipuan dan korupsi secara brutal, mulai dari koperasi di sekolah-sekolah hingga Koperasi Indosurya yang asetnya mencapai Rp 106 triliun. Para anggota mulai pelajar hingga kaum kaya yang terpelajar sama-sama menjadi korban.
Lemahnya pengawasan dari Kemenkop dan UKM menyebabkan nama koperasi leluasa dijadikan alat tipu dan sarang korupsi oleh oknum-oknum penjahat. Yang menyedihkan, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP) non-CU.
Koperasi harusnya berdiri dan beroperasi berdasarkan nilai-nilai swadaya, tanggung jawab sendiri, demokrasi, kesetaraan, pemerataan, dan solidaritas. Pengurus dan anggota koperasi wajib mempraktikkan nilai-nilai dan etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap sesama.
Keunikan koperasi yang lainnya adalah terkait kepemilikan (ownership) yang ada di tangan anggota. Kedaulatan sepenuhnya di tangan anggota, persis konsep dan praktik dalam demokrasi, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota.
Pengawasan terhadap suatu koperasi juga harusnya menggunakan nilai-nilai dasar atau jati diri koperasi di atas. Pengawasan dalam bentuk check list harusnya digunakan untuk pemberian izin pendirian koperasi maupun pengawasan operasional suatu koperasi.
Hanya koperasi yang berjati diri sesuai identitas koperasi yang boleh berdiri dan beroperasi di sistem perekonomian kita. Koperasi yang tidak sesuai jati diri harus dibubarkan atau berganti nama karena sering sebagai kedok penipuan.
Keunggulan koperasi adalah badan usaha yang berorientasi pada kesejahteraan anggota (bukan pemilik seperti di perseroan). Karena pro-people, maka koperasi juga pro-planet, pro-poor, pro-minoritas alias inklusif sebagaimana prinsip dari SDGs. Karena itu, 17 target SDGs secara alamiah juga menjadi tujuan dari koperasi.
Hanya koperasi yang berjati diri sesuai identitas koperasi yang boleh berdiri dan beroperasi di sistem perekonomian kita.
Majelis Umum PBB dalam resolusinya Nomor 72/143 Tahun 2017 dan sebelumnya ILO (2014) mengakui bahwa strategi bisnis koperasi menyasar aspek-aspek dari pembangunan berkelanjutan. Selama pandemi Covid-19, koperasi tidak melakukan pemecatan, tetapi justru menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia, 20 persen lebih banyak dari perusahaan multinasional.
Karena peran istimewa koperasi selama krisis pandemi yang responsif, proaktif, dan tahan banting, maka Kongres ICA 2021 Afrika Selatan memilih tema ”Deepening Our Cooperative Identity” (Pendalaman Identitas/Jati Diri Koperasi). Keteguhan berpegang pada identitas/jati diri juga akan bisa untuk memenangkan krisis-krisis yang akan datang seperti eksklusivisme, perubahan iklim, keberlanjutan pembangunan, perdamaian dan kesetaraan.
UU ”omnibus” koperasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah menetapkan Pedoman Kebijakan Nomor 193, yang mengakui kontribusi global dari koperasi sekaligus mempromosikan koperasi untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Berpijak dari praktik baik negara-negara yang sudah termasuk cooperative economy, maka Indonesia harus ada UU omnibus alias sapu jagat koperasi yang mengamanatkan pengarusutamaan koperasi dalam pembangunan.
Undang-Undang omnibus koperasi ditujukan untuk meniadakan semua halangan legislasi bagi koperasi sehingga bisa berperan di semua sektor ekonomi terutama yang menguasai hajat hidup orang banyak. Selain sektor pertanian dan hortikultura, maka rumah sakit, sekolah, penyediaan energi dan transportasi publik berpeluang menjadi bisnis koperasi.
Di negara-negara G20 (kecuali Indonesia), koperasi bisa maju di sistem perekonomian campuran. Di Perancis dan Belanda, misalnya, free market berjalan tetapi cooperative businesses juga tidak dimatikan. Di Jepang, koperasi pertanian mampu menghasilkan output sebesar 90 miliar dollar AS dan 91 persen petani bergabung di koperasi.
Undang-Undang omnibus koperasi ditujukan untuk meniadakan semua halangan legislasi bagi koperasi sehingga bisa berperan di semua sektor ekonomi terutama yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Di Norwegia, koperasi perhutanan menguasai 76 persen produksi karet. Di Amerika, ada 30 persen hasil produksi pertanian dipasarkan melalui 3.400 koperasi milik petani. Di Perancis, 21.000 koperasi menyediakan 4 juta pekerjaan, 9 dari 10 petani tercatat sebagai anggota koperasi. Koperasi perbankan di Perancis juga mengontrol 60 persen total deposit dan 25 persen perdagangan eceran. Di Singapura, koperasi konsumen mengontrol 55 persen supermarket yang omzetnya mencapai 700 juta dollar Singapura per tahun (Tulus, 2022).
Di Indonesia, meskipun tercatat ada 153.171 koperasi dengan anggota sebanyak 26.535.640 orang, tetapi turn over koperasi-koperasi kita kecil karena sebagian besar bekerja di sektor simpan pinjam. Keanggotaan petani kita di koperasi juga masih rendah dibandingkan Jepang, Perancis, Denmark, atau Selandia Baru yang hampir seluruh petaninya berkoperasi untuk menjalankan bisnis mereka.
Lalu hal-hal apa yang harus dimasukkan ke dalam UU omnibus koperasi? Sebagaimana di Selandia Baru, UU harus berisi amanat tentang tiga hal agar perekonomian koperasi bisa diwujudkan.
Pertama, terkait karakteristik yang terdiri dari prinsip-prinsip, nilai-nilai, dan etik yang semua bersumber dari jati diri koperasi. Kedua, pembeda koperasi yang terdiri dari tiga isu, yaitu kepemilikan, kontrol, dan penerima manfaat adalah bagi kesejahteraan anggota. Ketiga, terkait tiga kunci sukses koperasi, yaitu pro-people, pro-profit, dan pro-planet.
Amanat selanjutnya dari UU tersebut berisi dorongan akan adanya gerakan sosial untuk pembumian koperasi. Multipihak dari komunitas dunia pendidikan, investor, aktivis, media, dan ormas didorong melakukan investasi bagi bangkitnya semangat masyarakat untuk berkoperasi. Agar kuat dan berkelanjutan, maka strateginya harus bottom up dan negara bertindak sebagai fasilitator gerakan.
Baca juga: Tantangan Koperasi
Amanat ketiga dari UU omnibus adalah membuka semua penghalang bagi koperasi untuk menjadi pelaku di semua sektor. Koperasi juga harus mendapatkan perlindungan negara saat menghadapi krisis sebagaimana yang diberikan negara ke BUMN dan perseroan.
Hal pokok keempat adalah terkait pengawasan terhadap koperasi. Jati diri atau identitas koperasi harus dijadikan dasar pembuatan kerangka pengawasan. Sangsi harus berat bagi pelaku korupsi dan penipuan yang menggunakan nama koperasi. Bukan saja anggota koperasi yang dirugikan, melainkan juga merusak harapan dan gagasan akan keadilan sosial.
Membangkitkan koperasi di Indonesia bukan sekadar proyek restorasi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi Indonesia, melainkan juga bagi masa depan dunia. Keberadaan hukum omnibus koperasi akan menjadi jalan untuk menjawab tantangan pembangunan ekonomi dan sosial di masa depan.
Eva K Sundari, Institut Sarinah dan Pengawas ICA Asia Pacific 2017-2019