Hiruk-pikuk Tramadol
Penyalahgunaan tramadol serta obat resep lainnya hampir dapat ditemukan di seluruh wilayah Indonesia. Penyalahgunaan ini bisa terjadi karena banyak faktor, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat.
Ilustrasi
Berita tentang ratusan warga desa di Karawang yang kecanduan tramadol menjadi kehebohan tersendiri (Antara, 11 Agustus 2023). Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan merilis hasil risetnya yang menemukan bahwa tramadol banyak dijual di warung sekitar kampus (Tempo, 3 Agustus 2023).
Berita-berita tersebut melengkapi berita-berita sebelumnya tentang pengungkapan penjualan tramadol. Di awal 2023 saja aparat kepolisian menggagalkan peredaran tramadol dan triheksifenidil sebanyak 37 juta butir yang disita dari jaringan internasional India, Singapura, dan Indonesia (Kompas.com, 3 Mei 2023).
Peredaran dan penyalahgunaan tramadol hampir dapat ditemukan di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di daerah lain, seperti Kalimantan dan Sulawesi. Pengungkapan sindikat internasional oleh aparat kepolisian juga mengindikasikan bahwa penyalahgunaan zat legal atau obat-obat resep telah dilirik oleh sindikat kejahatan transnasional, yang tentu membutuhkan pemahaman dan penanganan yang komprehensif.
Baca juga: Jutaan Pil Obat Adiktif dan Kejahatan Remaja Masih Beredar di Jalanan Ibu Kota
Baca juga: Ribuan Butir Obat Keras Beredar Bebas di Serang
Tramadol merupakan obat legal yang digunakan untuk kepentingan kesehatan, yaitu penanganan nyeri sedang sampai berat. Penyalahgunaannya bisa terjadi karena banyak faktor, tidak semata karena kebocoran dari rantai distribusi, tetapi juga dari kurangnya pemahaman masyarakat akan penyalahgunaan tramadol, serta upaya sindikat internasional dalam menghindari upaya hukum dan mencari pasar baru.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report 2023 melaporkan peningkatan peredaran gelap dan penyalahgunaan tramadol di kawasan Afrika, khususnya negara-negara di Afrika Barat dan Afrika Tengah, juga di wilayah Asia Selatan dan Asia Barat/Barat Daya. Karena itu, peredaran tramadol oleh sindikat India-Singapura-Indonesia yang diungkap pada Mei lalu bisa dipahami dan harus menjadi perhatian agar gelombang penyelundupan lintas negara bisa dibendung.
Sinergi
Dalam penanganan peredaran dan penyalahgunaan tramadol serta obat resep lainnya di masyarakat, pendekatan proaktif dan responsif diperlukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obatan Tertentu yang Sering Disalahgunakan, yang mengatur distribusi obat atau bahan baku obat yang sering disalahgunakan termasuk tramadol. Peraturan ini dengan sangat baik berupaya mereduksi kebocoran distribusi obat-obat ini, termasuk jika ada kecurigaan mengenai transaksi yang tidak sesuai dengan aturan.
Meski demikian, upaya BPOM ini harus dibarengi dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia layanan kesehatan, maupun masyarakat itu sendiri. Pencegahan dimulai dengan komunikasi risiko yang baik mengenai penyalahgunaan tramadol dan obat resep lain. Masyarakat, terutama remaja serta orangtua, acap kali mendapat informasi yang tidak benar mengenai obat ini, yang paling sering didengungkan di kalangan mereka adalah tramadol merupakan penambah stamina dan gairah kerja sehingga tidak merasa lelah.
Masyarakat, terutama remaja serta orangtua, acap kali mendapat informasi yang tidak benar mengenai obat ini.
Selain itu, masyarakat juga perlu mendapat edukasi tentang dampak kebiasaan membeli obat tanpa resep, termasuk kebiasaan membeli obat di online marketplace yang berisiko mendapatkan obat substandar, kadaluwarsa, bahkan obat palsu (falsified medicine). Berkaca dari krisis opioid di Amerika Serikat, banyak obat-obatan yang dibeli secara online merupakan obat substandar atau palsu yang terdeteksi mengandung opioid berbahaya, seperti carfentanil, yang meningkatkan risiko kematian akibat overdosis.
Aparat terkait juga mesti rajin melakukan patroli siber, para sindikat penjual tramadol berusaha mengakali proses penjualan tramadol ilegal ke masyarakat. Memasukkan tramadol ke golongan vitamin untuk dewasa, mengganti kata kunci pencarian misalnya dengan memodifikasi nama ”tramadol” menjadi dua suku kata “trama dol” adalah beberapa modus yang sering dilakukan. Begitu juga penjualan lewat media sosial, seperti Instagram melalui direct message agar menyulitkan pelacakan, juga terjadi.
Selanjutnya, masyarakat dengan kecanduan tramadol diharapkan dapat mengakses layanan terapi dan rehabilitasi dengan lebih mudah. Terkadang mereka yang kecanduan obat resep dan alkohol mengalami kesulitan mengakses layanan rehabilitasi karena obat dan zat tersebut dianggap bukan narkoba. Padahal, banyak kasus menunjukkan kecanduan obat resep, termasuk tramadol, dapat menjadi entry point untuk menggunakan zat lain yang lebih berbahaya.
Evaluasi
Evaluasi kebijakan juga diperlukan, misalnya mengenai pembiayaan pengobatan kecanduan tramadol yang tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena dianggap sebagai gangguan yang disebabkan oleh gaya hidup. Hal ini akan menambah kesulitan masyarakat untuk mendapat akses layanan terapi dan rehabilitasi selain kesulitan karena stigma.
Para tenaga kesehatan ada baiknya juga mendapatkan pelatihan tambahan tentang pencegahan dan penanganan kecanduan obat resep, sebagaimana di Amerika Serikat yang mewajibkan para dokter dan tenaga kesehatan yang meresepkan opioid mendapatkan pelatihan dari DEA. Pun penyediaan obat-obatan untuk terapi kecanduan opioid, seperti buprenorfin, agar dipermudah tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan.
Baca juga: Ribuan Butir Obat Keras Masih Dijual Bebas
Pendekatan komunitas seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Mulyajaya yang peduli dengan warganya juga perlu diapresiasi. Kerja sama dengan masyarakat inilah kunci dalam membuat kebijakan penanganan penyalahgunaan obat resep agar lebih baik.
Terakhir, pembuat kebijakan harus memikirkan bagaimana kebijakan yang diambil tidak membuat masyarakat yang membutuhkan kehilangan akses obat-obatan seperti tramadol tersebut. Hal ini sejalan dengan UNODC yang mengatakan bahwa akses kepada obat-obatan yang diatur harus dijamin untuk digunakan dalam kepentingan kesehatan.
Hari Nugroho,Praktisi Kedokteran Adiksi, Dokter di Badan Narkotika Nasional; Master dalam Bidang Adiksi dari King’s College London