logo Kompas.id
Opini”Omnibus Law” Undang-undang...
Iklan

”Omnibus Law” Undang-undang Masyarakat Hukum Adat

”Omnibus Law” UU Masyarakat Hukum Adat (MHA) diperlukan untuk merangkul dan memajukan MHA. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek partisipasi, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Oleh
ABDUL RAHMAN NUR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ajN0FwG5ek73S05Ic1-smG5oJaU=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F18%2Fb0f7e416-f7b7-4fc2-ae93-dbe285ee0687_jpg.jpg

Dalam konferensi internasional yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan jika selama ini banyak aset milik masyarakat hukum adat (MHA) hilang karena belum ada undang-undang yang spesifik mengatur tentang MHA di Indonesia.

Pernyataan Mahfud MD sangat menarik untuk dicermati. Indonesia sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya dan adat istiadat memiliki tantangan dan peluang yang unik dalam menjaga harmoni antara kemajuan ekonomi dan perlindungan hak-hak MHA. Dalam era globalisasi dan modernisasi, keseimbangan antara perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan pembangunan ekonomi menjadi semakin penting.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000