”Omnibus Law” UU Masyarakat Hukum Adat (MHA) diperlukan untuk merangkul dan memajukan MHA. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek partisipasi, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Oleh
ABDUL RAHMAN NUR
·3 menit baca
Dalam konferensi internasional yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan jika selama ini banyak aset milik masyarakat hukum adat (MHA) hilang karena belum ada undang-undang yang spesifik mengatur tentang MHA di Indonesia.
Pernyataan Mahfud MD sangat menarik untuk dicermati. Indonesia sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya dan adat istiadat memiliki tantangan dan peluang yang unik dalam menjaga harmoni antara kemajuan ekonomi dan perlindungan hak-hak MHA. Dalam era globalisasi dan modernisasi, keseimbangan antara perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan pembangunan ekonomi menjadi semakin penting.
Salah satu instrumen yang telah diperdebatkan adalah Omnibus Law UU terkait MHA. Meskipun kontroversial, ada sejumlah alasan yang mendukung perlunya omnibus law ini dalam merangkul dan memajukan MHA.
Pertama-tama, Omnibus Law UU MHA dapat memberikan kerangka kerja hukum yang lebih jelas dan terpadu untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Saat ini, keragaman masyarakat adat di Indonesia sering kali membuat regulasi dan perlindungan hukum menjadi rumit dan tidak konsisten di berbagai wilayah.
Dengan adanya undang-undang omnibus yang komprehensif, hak-hak masyarakat adat dapat diakui, dihormati, dan diberikan perlindungan yang sesuai dengan konteks lokal mereka. Ini akan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat hukum adat untuk menjaga tradisi mereka sambil berkontribusi kepada pembangunan nasional.
Partisipasi masyarakat
Omnibus law ini juga dapat membantu menjembatani kesenjangan antara hukum adat dan sistem hukum nasional. Seiring dengan perkembangan sosial dan ekonomi, masyarakat adat sering kali dihadapkan kepada dilema antara menjaga tradisi dan mengadopsi perubahan yang diperlukan untuk beradaptasi dengan dunia modern. Omnibus Law UU MHA dapat mengatur kerangka kerja yang memungkinkan masyarakat adat untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan nilai-nilai mereka, sambil tetap menghormati norma-norma nasional yang berlaku.
Namun, perlu diakui bahwa pengembangan dan implementasi Omnibus Law UU MHA tidak boleh diambil secara sepihak. Partisipasi aktif masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum sangat penting dalam memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak masyarakat adat terjamin. Transparansi dalam penyusunan undang-undang dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya juga perlu dijamin.
Partisipasi aktif masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum sangat penting dalam memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak masyarakat adat terjamin.
Perlunya Omnibus Law UU MHA menggarisbawahi pentingnya memajukan MHA sejalan dengan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Omnibus law ini dapat mengatasi hambatan hukum dan birokratis yang selama ini menghambat perkembangan ekonomi dan kesejahteraan MHA.
Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan aspek partisipasi, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, Omnibus Law UU MHA memiliki potensi untuk menciptakan harmoni antara kemajuan ekonomi dan keanekaragaman budaya Indonesia yang kaya.
Omnibus Law UU MHA bukanlah sekadar instrumen hukum biasa, melainkan merupakan langkah strategis dalam mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh MHA di Indonesia. Langkah ini mungkin tidak sempurna, tetapi dapat menjadi titik awal bagi negara untuk mengakui, menghormati, dan mendorong kontribusi berharga masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan nasional.
Salah satu aspek penting yang perlu ditekankan adalah perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati. Masyarakat hukum adat sering kali memiliki hubungan yang erat dengan alam dan sumber daya alam di sekitar mereka. Omnibus Law UU MHA dapat memberikan kerangka kerja yang kuat untuk melindungi lingkungan dan mempromosikan praktik berkelanjutan yang telah diterapkan oleh masyarakat adat selama berabad-abad. Ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat adat, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
Selain itu, perlunya Omnibus Law UU MHA juga dapat mengatasi isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat adat. Melalui ketentuan yang mengatur tentang akses pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang layak, omnibus law ini dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat adat. Dengan memperkuat akses mereka terhadap layanan dasar, masyarakat adat akan memiliki peluang yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial tanpa harus mengorbankan identitas budaya mereka.
Namun, tentu saja, penerapan Omnibus Law UU MHA tidak akan lepas dari tantangan. Perlu dipastikan bahwa kerangka kerja hukum yang diatur oleh undang-undang ini menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kerja sama saling menguntungkan. Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pembuatan kebijakan dan implementasi menjadi kunci dalam memastikan bahwa kepentingan mereka terwakili dengan adil.
Penting juga untuk mencatat bahwa perlunya Omnibus Law UU MHA bukanlah jaminan tunggal untuk kemajuan masyarakat adat. Selain undang-undang, upaya berkelanjutan dalam pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pengakuan budaya juga harus dilakukan. Omnibus law ini harus menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk memajukan masyarakat adat secara inklusif dan berkelanjutan.
Perlunya Omnibus Law UU MHA mengilustrasikan upaya menuju keselarasan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian budaya serta lingkungan. Melalui langkah-langkah ini, negara dapat mengubah tantangan menjadi peluang, menghormati keragaman, dan mencapai kesejahteraan bersama.
Penting bagi pemerintah, masyarakat adat, dan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam merumuskan dan menerapkan undang-undang ini dengan visi jangka panjang dan semangat kolaboratif. Hanya dengan upaya bersama kita dapat mencapai masyarakat yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif di Indonesia.