logo Kompas.id
OpiniKepemimpinan Desa
Iklan

Kepemimpinan Desa

Kepemimpinan desa seharusnya juga dilihat sebagai kerja berkesinambungan. Mewujudkan desa mandiri dengan warga yang lebih sejahtera dan lingkungan alam lebih lestari harus tetap menjadi misi setiap kepala desa.

Oleh
SIWI NUGRAHENI
· 4 menit baca
Ribuan kepala desa dari sejumlah daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Para kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ini meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
FAKHRI FADLURROHMAN

Ribuan kepala desa dari sejumlah daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Para kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ini meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Salah satu usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Dengan kemungkinan dipilih kembali, seseorang dapat menjadi kepala desa selama 18 tahun.

Argumen yang melandasi usulan tersebut antara lain masa jabatan yang lebih panjang akan memberi waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh program pembangunan seorang kepala desa. Kepala desa baru memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi di awal masa jabatan.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000