logo Kompas.id
OpiniRevisi Luas UU Desa
Iklan

Revisi Luas UU Desa

Agar revisi UU Desa bisa berarti bagi pengembangan otonomi asli, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perbaikan pelayanan publik tingkat desa, perlu diperbaiki paling tidak sepuluh masalah paling mengemuka di desa.

Oleh
DJOHERMANSYAH DJOHAN
· 6 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Pemerintah yang tanggap ing sasmita gandrung memperbarui kebijakannya, agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Revisi atau perubahan regulasi secara berkala lumrah dilakukan oleh pemerintah berciri demikian. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dibuat menjelang berakhirnya masa jabatan periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini hampir berumur 10 tahun. Tentu dalam implementasinya oleh Presiden Joko Widodo sejak 2014 hingga 2023 ini dijumpai berbagai kekurangan. Karena itu, sudah pada tempatnya jika pemerintah dan DPR bertekad mengubahnya.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000