Penyedia jasa transportasi daring perlu menaruh perhatian lebih terhadap perkembangan kualitas sumber daya manusianya. penumpang lebih memilih untuk mencari transportasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan.
Oleh
Prajna Delfina Dwayne
·3 menit baca
Lebih dari satu dekade, pengemudi ojek online silih berganti. Ada yang setia menekuni profesi sebagai pengemudi ojek online, ada pula yang beralih profesi—bekerja atau membuka usaha sendiri—ketika modal cukup.
Namun, ada hal yang perlu ditingkatkan pada pelayanan ojek online (daring). Salah satu yang paling penting adalah tata kelola dan tata cara perekrutan pengemudi ojek daring. Terdapat ketimpangan pelayanan bila menggunakan jasa pengemudi ojek/taksi daring dengan taksi profesional yang sudah lebih lama di jasa transportasi.
Tingkat keketatan seleksi yang mungkin berbeda memengaruhi kinerja pengemudi, mulai dari kemampuan membaca peta, karakter pengemudi, hingga standar kualitas kendaraan. Meskipun salah satu persyaratan yang umum diketahui untuk dapat menjadi pengemudi ialah batas usia kendaraan agar relatif baru, kondisi kendaraan juga sangat memengaruhi kenyamanan penumpang.
Penyedia jasa transportasi daring perlu menaruh perhatian lebih terhadap perkembangan kualitas sumber daya manusianya. Di tengah kompetisi harga yang sekarang relatif sama (sudah jarang ada diskon), penumpang lebih memilih untuk mencari transportasi yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kegesitan pengemudi dalam melayani penumpang.
Pemberian bintang terhadap pengemudi sudah tidak lagi relevan. Setidaknya hanya dua peringkat yang saat ini ditemui oleh pengguna, yaitu angka 4.9 dan 5, di mana angka tersebut tidak banyak memengaruhi pilihan pengguna: mau terus dengan pengemudi itu atau batal.
Dalam acara Dream Box Indonesia, salah satu kuis yang ditayangkan oleh Trans TV yang dipandu Omesh, Sabtu (29/7/2023), terdapat pertanyaan dan jawaban yang tidak tepat. Menurut saya hal itu perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman bagi mereka yang menonton.
Pertanyaan Omesh tersebut adalah apa nama cagar alam yang melindungi fauna atau satwa yang hidup di dalamnya? Tak satu pun dari kedua kelompok peserta mampu menjawab dengan tepat. Pertanyaan akhirnya dijawab sendiri oleh Omesh dengan suaka margasatwa.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 6 ayat (2) pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok, yaitu sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Sementara hutan konservasi (pasal 7) terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Di lain pihak dalam UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, pasal 14 kawasan hutan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa.
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Sementara suaka alam adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dibina habitatnya.
Jadi, jelas bahwa suaka margasatwa bukanlah cagar alam karena fungsi dan pengertiannya sangat berbeda.
Dalam kawasan cagar alam dan juga zona inti taman nasional tidak dapat dilakukan kegiatan rehabilitasi hutan (revegetasi). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan jenis flora, fauna, serta ekosistemnya.
Sementara dalam semua hutan dan kawasan hutan (termasuk suaka margasatwa) dapat dilakukan kegiatan rehabilitasi hutan (UU No 41/1999, pasal 41 ayat (2)).
Data tahun 2020 di Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem menunjukkan, kawasan hutan yang dikuasai oleh negara mencapai 120,49 juta hektar atau sebesar 62,97 persen dari luas daratan Indonesia. Luasan tersebut masih ditambah dengan 5,32 juta hektar kawasan konservasi perairan sehingga kawasan hutan dan konservasi perairan Indonesia secara total mencakup wilayah seluas 125,82 juta hektar.
Mungkin pertanyaan yang lebih tepat adalah kawasan suaka alam apa yang berfungsi untuk melindungi fauna/satwa yang hidup di dalamnya.