Kita meyakini sembilan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara uji materi terkait syarat usia minimal capres dan cawapres adalah negarawan seperti yang dimaksud di konstitusi. Semoga....
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Sembilan hakim konstitusi akan jadi penentu akhir dari wacana batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Ini salah satu ujian kenegarawanan mereka.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Ketentuan itu diuji materi oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama beberapa pemohon perorangan lainnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, serta sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, sedangkan Partai Garuda meminta MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.
Dalam persidangan di MK, Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah menyatakan tidak keberatan jika batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Mereka juga menyerahkan ketentuan soal batas usia minimal capres dan cawapres kepada MK (Kompas, 2/8/2023).
Sikap DPR dan pemerintah ini cukup menarik. Sebagai pembentuk UU, mereka biasanya berupaya mempertahankan ketentuan, seperti yang ada di UU.
Dalam sejarah Indonesia, batas minimal usia capres-cawapres memang beberapa kali berubah. Sebelum saat ini ditetapkan 40 tahun, pada UU No 23/2003 dan UU No 42/2008, usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Di sejumlah negara, ada pemimpin yang mulai menjabat saat belum berusia 40 tahun. Emmanuel Macron baru berusia 39 tahun saat dilantik sebagai Presiden Perancis pada 2017. Saat dilantik sebagai Kanselir Austria pada 2017, Sebastian Kurz berusia 31 tahun. Sedangkan Humza Yousaf dilantik jadi Perdana Menteri Skotlandia saat menginjak umur 38 tahun.
MK pernah membuat sejumlah putusan progresif terkait pemilu.
Sejarah mencatat, MK pernah membuat sejumlah putusan progresif terkait pemilu. Pada 2009, misalnya, MK memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor (untuk pemilih di luar negeri) dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan presiden. Putusan itu mengembalikan hak pilih warga negara yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap.
Sementara pada Mei lalu, MK mengubah norma masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun jadi lima tahun. Putusan itu menarik perhatian karena hal terkait lama masa jabatan biasanya adalah kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk UU.
Pasal 24C Ayat (5) UUD 1945, antara lain, menegaskan, hakim konstitusi adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Teolog Amerika Serikat, James Freeman Clarke, menyatakan, negarawan berbeda dengan politisi. Politisi berpikir tentang pemilu berikutnya, sementara negarawan memikirkan generasi masa depan.
Meski uji materi terkait syarat usia minimal capres dan cawapres diduga kuat terkait dengan kepentingan politik praktis Pemilu 2024, kita meyakini sembilan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara itu sepenuhnya adalah para negarawan, seperti yang dimaksud di konstitusi. Semoga....