logo Kompas.id
OpiniKoneksitas Kasus Basarnas
Iklan

Koneksitas Kasus Basarnas

Dengan banyaknya perbedaan pendapat dan tersebarnya pengaturan koneksitas di beberapa undang-undang, pembaruan KUHAP sebagai induk hukum acara pidana menjadi kebutuhan hukum yang sangat diperlukan dan menjadi prioritas.

Oleh
ALBERT ARIES
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cl0JXqPhIStmAlrlz6oWU9nc5f4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F01%2Fc7c70e88-d9eb-4a64-acf5-84cd6a877c42_jpg.jpg

Pimpinan KPK meminta maaf kepada Panglima TNI karena telah menangkap tangan tersangka dua anggota TNI aktif yang menjadi pejabat di Basarnas.

Permintaan maaf dan pengakuan ”khilaf” pimpinan KPK itu sontak menghangatkan ”diskusi hukum” sekaligus memunculkan silang pendapat di media sosial akhir pekan lalu.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000