logo Kompas.id
OpiniData WNI dan Pemilu di Luar...
Iklan

Data WNI dan Pemilu di Luar Negeri

Belum semua WNI yang pindah ke luar negeri melapor perpindahannya. Dari pengalaman paling tidak ada lima faktor yang menyebabkan WNI di luar negeri belum antusias lapor diri dan memperbarui data. Apa saja itu?

Oleh
DIDIK EKO PUJIANTO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5_qRgeG4hIzCnMwlPbjEYul47BE=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F31%2Fc47bfc57-b900-41a5-b8b9-b10c8f999dab_jpg.jpg

Setiap peristiwa kependudukan yang mengakibatkan penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lain, seperti pindah datang, perubahan alamat, status tinggal terbatas, dan tinggal tetap harus dilaporkan.

Demikian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bahkan, untuk ketertiban, hampir di semua daerah kita lihat peringatan ”tamu 1 x 24 jam wajib lapor RT”.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000