logo Kompas.id
OpiniKewajiban Akreditasi PAUD Plus...
Iklan

Kewajiban Akreditasi PAUD Plus Sanksi

Salah satu masalah krusial akreditasi di jenjang PAUD adalah tidak ada sanksi bagi PAUD yang tidak melakukan akreditasi. Akibatnya, mutu PAUD tidak diketahui.

Oleh
AGUNG PRIHANTORO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qb7ycxxIEWNZ2BlQdNQ5h8FyseE=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F06%2Faa944b3b-26fc-4589-83c3-211fc6b34efa_jpg.jpg

Salah satu masalah pokok yang dihadapi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF)—kini Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PAUD Dasmen)—adalah keengganan sebagian satuan PAUD dan PNF untuk melakukan akreditasi. Satuan PAUD dan PNF enggan untuk melakukan akreditasi karena akreditasi belum menjadi kebutuhan dan kesadaran.

Akreditasi belum menjadi kebutuhan dan kesadaran bagi sebagian satuan PAUD dan PNF—bahkan bagi sebagian satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Bagi mereka, akreditasi sebagai penjaminan mutu (quality assurance) eksternal merupakan keterpaksaan. Penjaminan mutu internal pun belum menjadi kebutuhan dan kesadaran bagi banyak satuan pendidikan di Indonesia dan negara-negara berkembang lain.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000