logo Kompas.id
OpiniPasar Karbon Hutan Sukarela: ...
Iklan

Pasar Karbon Hutan Sukarela: "Take It or Lose It"

Pasar karbon sukarela diperkirakan akan terus berkembang, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia. Pemerintah menyadari kenyataan bahwa potensi perdagangan karbon hutan Indonesia sangatlah besar.

Oleh
RACHMAT WITOELAR
· 6 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pasar karbon, termasuk karbon hutan, pada intinya dibagi dua, yaitu pasar karbon kepatuhan (mandatory) dan pasar karbon sukarela (voluntary).

Pasar karbon kepatuhan adalah pasar karbon yang diatur oleh rezim pengurangan karbon nasional, regional, atau internasional. Rezim pengurangan karbon internasional dimaksud adalah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000