logo Kompas.id
OpiniInsentif Kendaraan Listrik
Iklan

Insentif Kendaraan Listrik

Sejumlah pihak mengkritik pemberian insentif bagi kendaraan listrik ini karena dinilai hanya menguntungkan orang kaya dan hanya menambah kerusakan lingkungan hidup. Apa sebenarnya urgensi insentif kendaraan listrik?

Oleh
FERDY HASIMAN
· 7 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Untuk mendorong konversi kendaraan berbasis fosil menuju kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah memberikan insentif berupa bantuan dan pengurangan pajak.

Pada Maret 2023, pemerintah memberikan program bantuan sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik baru dan motor konversi yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Bantuan ditujukan kepada siapa pun warga negara yang ingin mengonversi kendaraan motor berbasis fosil menuju motor berbasis baterai. Intensinya, ingin mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000