Keberadaan papan reklame merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, apalagi apabila pemasangannya tidak memperhatikan kepentingan jalan raya. Salah satunya, bisa mengganggu konsentrasi pengendara.
Oleh
BENIDIKTUS SUSANTO
·4 menit baca
Banyak penelitian menyimpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia. Memang pada kejadian kecelakaan lalu lintas paling enak dan mudah adalah menyalahkan manusia dan menghukumnya, seolah-olah masalahnya selesai.
Manusia berbuat kesalahan dan mengakibatkan kecelakaan tentu ada yang melatarbelakanginya. Kelelahan, ngebut, dan kurang konsentrasi adalah beberapa hal yang sering disebut sebagai penyebab kecelakaan, tanpa ada keterangan mengapa mereka kelelahan, ngebut, dan kurang konsentrasi. Kurang konsentrasi, misalnya, dapat disebabkan oleh gangguan pada lingkungan jalan, seperti papan-papan reklame yang disadari atau tidak sering mengalihkan perhatian pengguna jalan dari konsentrasi di jalan raya.
Secara etimologis kata reklame berasal dari kata reclomos, re artinya ulang, clomos artinya panggilan atau teriakan. Jadi, reklame berarti panggilan yang berulang-ulang. Secara umum reklame diartikan sebagai media propaganda yang berfungsi untuk memperkenalkan dan menawarkan barang atau jasa agar dikenal oleh masyarakat. Secara luas, reklame diartikan sebagai suatu karya seni rupa yang bertujuan menginformasikan, mengajak, menganjurkan, atau menawarkan produk (sesuatu berupa barang atau jasa) kepada konsumen dengan cara yang menarik sehingga konsumen ingin memiliki, menggunakan, atau membelinya.
Pemasangan papan reklame di sepanjang jalan, baik yang membentang maupun yang berada di tepi jalan, harus diatur dengan lebih baik. Memang, jalan merupakan salah satu tempat yang paling strategis untuk memasang reklame. Setiap hari berjuta orang melewati jalan raya, dan itu yang diharapkan oleh para pembuat reklame agar semua orang melihat tampilan reklame yang dipasangnya. Pemerintah daerah setempat juga ikut menikmati keuntungan dari pemasangan papan reklame ini, yakni dari pajak yang dibebankannya. Lalu, bagaimana dampak bertebarannya papan reklame di jalan raya?
Jalan raya pada hakikatnya adalah suatu prasarana untuk mengalirkan lalu lintas dan dibangun agar lalu lintas dapat mengalir dengan aman, cepat, dan nyaman. Para ahli jalan raya dan lalu lintas dengan susah payah memikirkan agar jalan raya tersebut dapat digunakan sebagaimana fungsinya, tetapi di sisi lain keberadaan jalan raya dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan di luar fungsi jalan di atas.
Mengurangi fungsi jalan
Disadari atau tidak, pemasangan papan-papan reklame justru dapat mengurangi fungsi jalan, antara lain, pertama, reklame selalu diusahakan semenarik mungkin sehingga orang-orang akan tertarik memandang papan tersebut. Hal ini dapat membahayakan pengemudi karena mungkin saja para pengemudi juga tertarik untuk melihat papan reklame tersebut entah karena gambarnya yang bagus atau tulisan yang menarik, sehingga akan mengurangi konsentrasi mengemudinya.
Kedua, beberapa papan reklame dipasang sangat dekat dengan rambu, bahkan sampai menutup rambu pada jarak pandang rambu. Pengemudi akan cenderung melihat ke papan reklame yang indah daripada rambu yang seharusnya mereka perhatikan. Informasi yang diberikan rambu akan tenggelam ditelan warna-warni papan reklame.
Pengemudi akan cenderung melihat ke papan reklame yang indah daripada rambu yang seharusnya mereka perhatikan.
Ketiga, tiang-tiang papan reklame yang dipasang pada bahu-bahu jalan akan mengurangi kebebasan samping bagi para pengemudi. Jalan menjadi terkesan lebih sempit dan pengemudi akan mengurangi laju kendaraannya. Hal ini bertentangan dengan tujuan pembangunan jalan raya tersebut, yaitu agar lalu lintas dapat mengalir dengan lancar.
Keempat, papan reklame dengan videotron yang semakin marak digunakan kerap kali menyilaukan para pengguna jalan pada malam hari, membuat lingkungan sekitar terasa gelap setelah melihat pancaran sinar dari media ini.
Penelitian di beberapa negara menyimpulkan bahwa keberadaan papan reklame merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, apalagi apabila pemasangannya tidak memperhatikan kepentingan jalan raya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Gangguan di sini mestinya tidak hanya diartikan gangguan fisik (misalnya merusak, menempel, dan sebagainya), tetapi juga gangguan atas efektivitas fungsi dari fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu-rambu lalu lintas.
Hal itu dipertegas dengan Pasal 275 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan pidana kurungan atau denda.
Kondisi semrawutnya pemasangan papan-papan reklame kemungkinan disebabkan oleh kurang koordinaasi antara instansi-instansi yang mengelola jalan raya, mulai dari pengadaan prasarananya, manajemen lalu lintas, maupun perawatan dan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berada di sekitar jalan raya. Jalan seharusnya dikelola oleh satu instansi yang menangani masalah penyediaan prasarana jalan dan manajemen pengoperasian jalan termasuk pengelolaan ruang di sekitar jalan raya.
Saat ini, masing-masing instansi masih terkesan bekerja ”hanya” sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya. Padahal, semua aspek yang berada di jalan raya saling terkait guna menciptakan lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman.
Untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan koordinasi yang terus-menerus antara bina marga selaku penyedia prasarananya, dinas perhubungan selaku pengelola lalu lintasnya, kepolisian selaku penyidik dan penindak atas kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, dan pemerintah daerah selaku pemberi izin setiap kegiatan di kanan kiri jalan raya. Prasarana lalu lintas jangan hanya dilihat dari kualitas perkerasan dan prasarana pendukungnya, tetapi sangat penting pula memperhatikan kualitas lingkungannya.